unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Gencar Sosialisasikan Program JKP - News

Sosialisasi program JKP digelar BPJS Ketenagakerjan Surabaya darmo secara daring

: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo gencar melakukan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di kalangan perusahaan yang menjadi pesertanya.

Upaya itu dilakukan usai pemerintah menerbitkan secara resmi seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sosialisasi program JKP yang digelar daring kali ini dihadiri oleh Kepala Kerja Kota Surabaya, Achmad Zaini SSos MSi. "Kami mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, siap mendukung dan berkolaborasi dengan BPJS ketenagakerjaan dalam Sosialisasi JKP," ujarnya, Selasa (21/3/23).

Baca Juga: Lirik Lagu Masa SMA 'Tiga tahun telah kita bersama, Jalani kisah yang indah...' by Angel 9 Band

Sebanyak 150 peserta webinar yang merupakan pimpinan dan HRD Perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo juga menyambut antusias sosialisasi ini.

Seperti diketahui, JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mengedukasi dan memperbarui informasi terkait dengan program JKP kepada pemberi kerja maupun pekerja.

Baca Juga: Terapi Listrik Makin Populer, Pasien Pak Wito di Betro Sidoarjo Makin Membludak

“Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak," ujarnya.

Untuk mendapatkan mendapat manfaat JKP, perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti lima Program (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN). Sedangkan bagi perusahaan skala Kecil Mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN).

Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca Juga: Lirik Lagu Sial 'Puas Kau Curangi Aku' yang Dipopulerkan Mahalini

Imron juga menjelaskan bahwa ketentuan PHK yang tidak diterima dalam program JKP adalah mengundurkan diri, pension, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat