unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja Informal - News

Kepala BPJamsostek Kanwil Jatim, Hadi Purnomo (3 dari kiri) saat bersama para ahli waris penerima santunan

: BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal pada Rabu (10/5/2023) di Surabaya.

Penyerahan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaaan kepada 3 ahli waris itu dirangkaikan dalam kegiatan Peningkatan Ketrampilan Teknis Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kelompok Pekerja Bukan penerima Upah (BPU) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kepala BPJamsostek Kantor Wilayah Jawa Timur, Hadi Purnomo berharap santunan ini dapat membawa nilai manfaat dan bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. "Penyerahan santunan ini merupakan salah satu wujud nyata Negara hadir bagi para pekerja saat mengalami risiko termasuk kematian," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Memori Berkasih - Nella Kharisma

Santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diserahkan secara simbolis tersebut, masing-masing sebesar Rp42 juta kepada 3 ahli waris peserta yang meninggal dunia. Semasa hidup, peserta itu masing-masing berprofesi sebagai pedagang, nelayan dan kurir.

Hadi menjelaskan, setelah pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka otomatis akan terlindungi saat terjadi risiko yang tidak diinginkan, seperti baik kecelakaan kerja, maupun kematian.

"Dengan tercovernya pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan mengurangi potensi lahirnya warga miskin baru yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau kematian," ujar Hadi.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Cindai - Siti Nurhaliza

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, iuran yang dikenakan setiap bulan sangat terjangkau atau sebesar Rp16.800 agar bisa tercover dalam program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program yakni JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan kemudahan layanan bagi para peserta melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) . Pada aplikasi ini terdapat fitur unggulan seperti informasi program BPJS Ketenagakerjaan, cek saldo JHT, pengkinian data, kartu digital, dan mengajukan klaim JHT untuk saldo di bawah Rp10 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Akhirnya Ku Menemukanmu - NaFF

Untuk mendapatkan layanan JMO, pekerja hanya perlu memiliki aplikasi JMO yang bisa diunduh di playstore/appstore.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat