unescoworldheritagesites.com

Ditkapel Fasilitasi Pemulangan Jenazah Seorang Awak Kapal Ikan Indonesia - News

Kemenhub

: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal (Ditjen)l Perhubungan Laut (Hubla) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) memfasilitasi pemulangan jenazah seorang awak kapal ikan Indonesia.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat melindungi dan memperjuangkan hak-hak para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal internasional. Juga sebagaii bentuk nyata dari komitmen kemanusiaan Ditkapel dalam hal perlindungan terhadap para pekerja di kapal penangkap ikan, terutama di FV Fuyuanyu 8769.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto mengungkapkan jenazah tersebut adalah JA (31), yang meninggal dunia di atas kapal pada tanggal 10 Mei 2023. Pemulangan jenazah ini dilakukan setelah Ditkapel menerima informasi dan permohonan dari perusahaan keagenan awak kapal PT Mirana Nusantara Indonesia dan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I).

“Kami melakukan koordinasi dengan Atase Perhubungan KBRI di Singapura dan otoritas berwenang di Singapura, negara terdekat dengan posisi kapal, untuk memastikan pemulangan jenazah JA ke Tanah Air,” jelasnya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Stasiun Bakamla Kupang Selamatkan Korban Kecelakaan Kapal Ikan Mengalami Kebocoran

Jenazah dipulangkan ke Tanah Air dengan pesawat Garuda Airlines dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (terminal kargo) pada tanggal 6 Juni 2023 pukul 19.45 WIB. Selanjutnya jenazah dibawa ke RSUD Tangerang untuk dimandikan dan dikafani. Acara penjemputan jenazah di bandara dihadiri oleh perwakilan dari Ditkapel, Perusahaan, AP2I, Ketua RT, dan pihak keluarga almarhum JA.

“Jenazah JA diantar dengan mobil ambulan menuju kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk kemudian dimakamkan,” ungkap Hartanto.

Almarhum JA merupakan seorang anggota awak kapal yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I). Dia memiliki nomor keanggotaan KTA No. MNI.JA.048.62121XXXXX sejak tanggal 8 September 2022. JA bekerja di atas kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) No. 106/IX/MNI/2022, yang ditetapkan pada tanggal 12 September 2022, dengan gaji pokok bulanan sebesar 650 dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Top Lombok Timur, Miliki Samsat Perijinan Kapal Ikan

Hartanto mengungkapkan pihak ahli waris telah menerima hak-haknya meliputi dana tali asih dari perusahaan di Indonesia, dana santunan kematian dari perusahaan di luar negeri, dan hak asuransi kematian yang saat ini sedang dalam proses klaim.

“Nanti akan diserahkan oleh perusahaan kepada ahli waris dengan disaksikan  perwakilan Ditkapel dan AP2I serta Dinas Tenaga Kerja Kota Tegal,” tuturnya.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat