unescoworldheritagesites.com

Warga Pedagang Kendari Diminta Stop Jual Rokok Ilegal - News

Rokok Ilegal.  Warga Pedagang  Kendari Diminta  Stop Jual Rokok Ilegal  (Istimewa)


:  Warga  pedagang di Kota Kendari dan sekitarnya diminta  " Stop " atau tak lagi menjual  rokok ilegal.

Pasalnya menjual rokok ilegal jelas melanggar ketentuan yang berlaku terkait  Cukai dan lainnya.

Jika tetap menjual produk ilegal itu maka petugas akan menyitanya dari penjual.

Baca Juga: Pacu Pembangunganan Daerah Tertinggal di Perbatasan Dua Menteri Berkunjung ke Maluku

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari Tipe Madya Pabean (TMP) C tak main-main.

KPPBC Kendari mengimbau seluruh pedagang dan kios-kios di Sulawesi Tenggara agar tidak lagi menjual rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja  menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kendari  Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan  pihaknya masih menemukan adanya pedagang dan sejumlah kios yang menjual rokok ilegal saat melakukan operasi pasar.

"Kami mengimbau pedagang dan kios-kios yang ada di provinsi ini agar tidak menjual atau memperdagangkan rokok ilegal," katanya.

Menurut Waluya  pihaknya masih menemukan saat Bea Cukai bersama tim gabungan melakukan operasi gempur rokok ilegal di daerah ini.

Purwatmo menjekaskan Bea Cukai Kendari bersama tim gabungan berhasil menyita 10.140 batang rokok ilegal.

Baca Juga: Peringatan ! Waspadai Cuaca Ekstrem di Sulawesi Utara

Kegiatan itu dilakukan usai operasi pasar di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 1 Juni 2023.

"Rokok tersebut diamankan oleh petugas dengan diberikan dokumen pencegahan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menuturkan, tim gabungan Bea Cukai berhasil melakukan penindakan atas ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai.

Sebagai hasil penindakan dari operasi tersebut, kata dia, telah diamankan 1.080 batang rokok di Kota Kendari, 1.420 batang rokok di Kabupaten Konawe, dan 7.640 batang rokok di Kabupaten Konawe Selatan.

Bea Cukai Kendari menyebut total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok dari penindakan rokok ilegal tersebut sebesar Rp10.578.000,00.

Lebih lanjut Purwatmo mengatakan,  pelaksanaan operasi rokok ilegal di Kota Kendari  tersebut menggandeng lain.

Baca Juga: SPBU di Halteng Terbakar Kerugian Ratusan Juta Plus 2 Koban Luka Terbakar

Seperti  instansi Denpom XIV/3 Kendari dan satpol PP setempat.

Sementara itu, operasi di Konawe berjalan dengan menggandeng satpol PP setempat berkoordinasi dengan Koramil 1417-07 Unaaha. Sedangkan di Kabupaten Konawe Selatan menggandeng KPP Pratama Kendari.

"Operasi ini merupakan agenda rutin BC Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah. Ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara di sektor cukai," ujar Purwatmo.

Dikatakan pula bahwa gempur rokok ilegal terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kegiatan ini dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.

Sehingga   mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai.

Di samping itu, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

"Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari merupakan unit kerja yang paling bertanggung jawab.

Baca Juga: Satgas Yonif 133/YS di Maybrat Lakukan Patroli Simpatik dan Bagi Sembako Gratis kepada Warga

"Utamanya dalam pelaksanaan guna mencapai tujuan tersebut untuk wilayah Sulawesi Tenggara," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat