unescoworldheritagesites.com

PPPSRS Gading Nias Terbitkan SK Larang Sewa Apartemen Secara Harian - News

JAKARTA: Pengurus Persatuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Gading Nias Residence (GNR) terbitkan SK tentang penerbitan sewa harian lingkungan Gading Nias Residence. Ini karena, adanya penyalahgunaan fungsi apartemen yang digunakan sebagai tempat menginap secara harian, layaknya hotel. Akibatnya, kenyamanan dan keamanan tinggal di apartemen menjadi hilang.

"Tidak dapat dipungkiri, salah satu motif orang membeli unit apartemen adalah untuk investasi. Dimana, investor tersebut mengharapkan unitnya dapat disewakan atau mendapatkan capital gain ketika dijual kembali. Namun patut diketahui, bawah fungsi utama apartemen adalah sebagai tempat tinggal (hunian), berbeda dengan strata title lainnya seperti kondotel atau trade center, yang memang untuk komersial,"kata Ketua PPPSRS Edison Manurung, di Jakarta, Sanin (27/7/2020).

Menurut Edisone, pada kenyataannya apartemen sering “difungsikan” sebagai tempat penginapan atau hotel yang dapat disewakan secara harian. Dampaknya, kenyamanan dan kemananan tinggal di apartemen terkorbankan. Bahkan tidak jarang, apartemen dijadikan destinasi favorit bagi pelaku kejahatan, terutama prostitusi online dan narkoba.

Atas dasar itulah, kata Edison, Persatuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Gading Nias Residences (GNR) menerbitkan Surat Keputusan No.002/SK/PPPSRS-II/2020 tentang Penertiban Sewa Harian Lingkungan Gading Nias Residences, yang kebanyakan sewa harian ini disalahgunakan.
“Keputusan ini kami ambil berdasarkan Rapat Umum Anggota (RUA) 17 Desember 2019 yang memutuskan tidak diperbolehkan sewa harian, dan ini dituangkan dalam AD/ART GNR. Bahkan 
ada arahan dari Ibu Meli Budiastuti sebagai pejabat Disperum DKI yang hadir saat itu melarang sewa harian. Kami perbolehkan minimal sewa 3 bulan,” tegas Edison.,

Dijelaskan Edison, pihaknya juga menanggapi adanya surat edaran yang mengatasnamakanForum GNR (tak jelas siapa pengurus dan anggotanya) dan Forum Property GNR & GEA yang ditandatangani Budiman M. Dimana kesamaan kedua surat tersebut, meminta PPPSRS mencabut Larangan Sewa Harian dan memperbolehkan WNA sewa di lingkungan GNR.

Menurut mereka, kata Edison, keputusan tersebut tidak berpihak dan merugikan usaha agen properti dan WNA,
yang notabene agen properti adalah penghuni pemilik di GNR, sementara WNA membayar IPL (Iuran Pemeriharan Lingkungan).Meski demikian, hal itu ditolak Edison.

Menurut Edison, sewa harian lebih banyak merugikan dari pada menguntungkan. Diakuinya banyak warga yang terang-terangan menentang sewa harian, karena sudah banyak bukti sering disalahgunakan.“Sedang untuk WNA, sejak awal tahun lalu, PPPSRS GNR telah mengeluarkan kebijakan yang melarang para pemilik apartemen dan agen properti menyewakan unit apartemen GNR kepada semua WNA. Sewa menyewa unit hanya boleh untuk WNI dan minimal jangka waktu penyewa 3 bulan,” jelas Manurung.

Disamping banyaknya kasus kejahatan yang melibatkan WNA penyewa unit GNR, tambahnya, hal ini juga dilatarbelakangi oleh banyak pengaduan dari warga (pemilik dan penghuni) yang 
merasa sangat terganggung dengan perilaku WNA, khususnya asal Nigeria. Mereka sering usil kepada wanita, sering berkelompok, membuat kebisingan, mengganggu kenyamanan dan ketertiban, sehingga banyak warga resah. Ditambah lagi, tidak sedikit dari mereka yang tidak 
memiliki kelengkapan dokumen. 
Karena kejadian ini selalu berulang dan terus dikeluhkan warga.

"Sehingga pengurus PPPSRS 
memutuskan untuk melarang penyewaan untuk semua orang asing dari negara manapun. Untuk sewa yang masih berjalan, kami persilahkan dilanjutkan, tapi setelahnya tidak boleh ada 
perpanjangan sewa atau menerima penyewa baru WNA.
Namun untuk penyewa WNA ini ada pengecualian, yaitu ada hubungan hukum (ikatan perkawinan
dengan WNI), kedua ada kebijakan diskresi pengurus PPPSRS, seperti ada guru WNA yang mengajar di sekolah internasional dekat GNR. Jadi tidak pernah ada kebijakan yang mengatakan zero WNA. 

“Pengurus PPPSRS itu dipilih dan diangkat oleh mayoritas pemilik dan penghuni dan telah mendapat pengesahan dari Disperum DKI Jakarta (SK No. 394 Tahun 2020), sehingga kami akan menjalankan sesuai hasil keputusan mayoritas aspirasi pemilik dan penghuni. Karena larangan 
sewa harian itu kehendak suara terbanyak, maka akan tetap kami jalankan,” tegas Edison.

Untuk menertibkan sewa unit harian, Apartment Manager GNR Hambali mengatakan, Badan Pengelola GNR segera mengadakan Gerakan Tertib Hunian, dengan mendata semua hunian 
terutama unit yang disewakan. Badan Pengelola akan bekerja sama dengan RT masing-masing tower. 
Hambali mengatakan, aturan sewa menyewa unit apartemen GNR, di antaranya, bagi pemilik dan agen properti yang menyewakan unitnya, diwajibkan melaporkan data-data dan 
dokumen resmi dari penyewa. Kedua, jika terjadi pelanggaran terhadap sewa menyewa, kartu aksesnya akan diblokir. Dan ketiga, secara berkala (3 bulan sekali) kami melakukan pendataan 
penyewa, termasuk penyewa WNA. 

“Aturan-aturan tersebut sudah umum diberlakukan hampir di semua apartemen, yang tujuannya untuk menjaga keamanan dan keterbitan hunian di lingkungan apartemen. Kami menjalankan 
semua kebijakan PPPSRS yang bertujuan melindungi kenyamanan dan kemanan para pemilik dan 
penghuni,” ujar Hambali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat