unescoworldheritagesites.com

UP Muara Karang Jadi Pionir Sertifikasi Pengurangan Emisi di KLHK - News

UP Muara Karang

: PLN Nusantara Power mengklaim Unit Pembangkitan (UP) Muara Karang merupakan unit Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) yang menjadi pionir dalam Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang sedang dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Pejabat tertinggi UP Muara Karang, Maryono, Sertifikasi merupakan komitmen UP Muara Karang dalam usaha mencapai net zero emission (NZE) di tahun 2060.

"Sertifikasi hanya bisa didapat oleh instansi yang telah melalui Pengukuran, Pelaporan, Validasi, dan Verifikasi serta tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim oleh KLHK," ujarnya.

Baca Juga: Menko PMK Pimpin Sidang Dewan Menteri Pilar Sosial Budaya ASEAN (ASCC) Ke-30

Dari hasil pengukuran diketahui bahwa emisi gas buang blok 3 PLTGU Muara Karang jauh berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.

UP Muara Karang, kata Maryono, fokus dan arah UP dalam pengoperasian unit pembangkit yang memperhatikan dan berasaskan lingkungan.

Menurut dia, sudah ada kesepahaman bersama bagi seluruh karyawan di UP Muara Karang untuk berjalan bersama mewujudkan berbagai inovasi dengan tujuan Indonesia yang lebih hijau.

Baca Juga: Asah Kemampuan, TNI dan Militer Mancanegara Berlatih Perencanaan Operasi Tempur pada Super Garuda Shield

"Salah satu yang sedang kami registrasikan di KLHK adalah SPE blok 3 PLTGU Muara Karang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca melalui upaya mitigasi lebih dari 900.000 ton karbon dioksida pertahun. Perhitungan ini dilakukan sejak awal tahun 2022 hingga akhir tahun 2022," ujar Maryono

Data SPE blok 3 menunjukkan Efisiensi kinerja pembangkit UP Muara Karang mencapai 56% yang artinya proses pembakaran efisien dan sempurna dengan menghasilkan emisi gas buang lebih rendah.

Prosentase ini juga merupakan efisiensi kinerja tertinggi diantara PLTGU di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Perluas Bantuan Pembelian Motor Listrik untuk Rakyat: Pemerintah Berlakukan Ketentuan Satu NIK untuk Satu Unit

Selain itu, melalui berbagai teknologi dan inovasi serta upaya yang dilakukan, UP Muara Karang senantiasa memantau dan memonitor kinerja operasi unit pembangkit agar tetap mematuhi regulasi yang ada.

Seperti diketahui, KLHK menetapkan ambang batas baku mutu emisi pembangkit tenaga listrik untuk PLTGU (Gas) adalah 150 miligram /Nm3 untuk parameter SO2, 400 miligram /Nm3 untuk parameter NOx dan 30 miligram/Nm3 untuk parameter partikulat.

Di tahun 2023, rata-rata data pengukuran emisi yang dikeluarkan oleh komplek pembangkit Muara Karang adalah SO2 sebesar 5,86 miligram /Nm3, parameter NOx sebesar 139,53 miligram /Nm3 serta parameter partikulat sebesar 2,85 miligram/Nm3 yang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat