unescoworldheritagesites.com

Dirjen Embun Sari: UU Cipta Kerja Jawaban Permasalahan Pengadaan Tanah! - News

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) K  Embun Sari

JAKARTA: Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari menegaskan dalam mempercepat proses pengadaan tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN telah berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia serta melaksanakan Reforma Agraria, hingga menangani sengketa dan konflik pertanahan.

Selain itu juga yang tak kalah penting untuk mengakselerasikan pelaksanaan pembangunan, kementerian dibawah nahkoda Menteri Sofjan Djalil ini juga menyelenggarakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) membantu Menteri ATR/Kepala BPN terkait pelaksanaan pengadaan tanah.

Berdasarkan Pasal 23 pada Perpres tersebut, Ditjen PTPP mempunyai beberapa tugas, yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah, konsolidasi tanah, dan pengembangan pertanahan, penilaian tanah serta ekonomi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tugas kita adalah memastikan dan menyediakan tanah-tanah untuk proyek strategis nasional itu tersedia dan selain itu juga menyelesaikan pengadaan tanah nonproyek strategis nasional,” kata Dirjen Embun Sari, mimggu lalu di Jakarta.

Kementerian ATR/BPN tahun ini menargetkan, sedikitnya terdapat 189 program strategis nasional untuk diselesaikan pengadaan tanahnya serta 187 nonprogram strategis nasional.

Dirjen PTPP ini mengakui bahwa banyak permasalahan dalam pengadaan tanah yang terjadi selama ini dan akibatnya pembangunan infrastruktur terhambat. Namun, untuk mengatasi hal tersebut, dia  mengaku telah melakukan inventarisir terhadap permasalahannya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat penyelesaian pengadaan tanah serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, Ditjen PTPP terus mencari solusi serta melakukan antisipasi agar permasalahan-permasalahan yang menyangkut hal tersebut tidak muncul.

Adapun solusinya, tegas Embun, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 102 Bagian 8 beserta turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 dan petunjuk teknisnya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021.

"Adanya UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan dalam pengadaan tanah dapat diselesaikan dengan baik," tandas Dirjen Embun yang sebelumnya menjabat Kakanwil ATR/BPN Jawa Tengah ini.

Dirjen PTPP yang baru dilantik pada 12 Agustus lalu menegaskan bahwa seluruh program kerja Kementerian ATR/BPN ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Untuk kerja-kerja ditujukan ke rakyat ini, saya mohon dukungan dan apabila ada saran dan kritik termasuk dari teman-teman pers, kami mohon diberitahu agar dapat diperbaiki. Kami juga memohon bantuan rekan-rekan media untuk menyebarkan informasi mengenai program-program kerja Kementerian ATR/BPN, terutama mengenai pengadaan tanah,” ucap alumni UGM Yogyakarta ini.

Pada kesempatan perkenalan dengan media ditunjuknya Embun Sari sebagai Dirjen PTPP, hadir antara lain: Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati; Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Deni Ahmad Hidayat; Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, Nurhadi Putra; Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Aria Indra Purnama; Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo; dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hubungan Masyarakat, Indra Gunawan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat