unescoworldheritagesites.com

Optimisme Dunia Usaha Sikapi UU Cipta Kerja Jamin Reformasi Struktural Iklim Berusaha - News

Airlangga Hartarto. (Dok Kemenko Ekonomi.)

JAKARTA: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kalangan investor dan berbagai negara sangat menunggu reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan proses perbaikan yang ada, kami percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK,” ujar Menko Airlangga dalam acara After Noon Tea ke-8 Kompas Collaboration Forum, Jumat (4/2/2022), dirilis Kemenko Ekon, Selasa (8/2/2022).

Menurut Menko Airlangga, yang hadir sebagai pembicara utama, reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cukup banyak mendapatkan atensi publik. Termasuk, menyusul adanya gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: BPS: Ekonomi Indonesia Triwulan IV 2021 Tumbuh 5,02 Persen YoY

Setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya penyempurnaan untuk menjaga kepastian iklim berusaha dan memastikan tetap berjalannya reformasi struktural.

Salah satu langkah penyempurnaan yang dilakukan pemeritah, yakni dengan melakukan revisi atas UU Nomor 12 Tahun 2011 untuk mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum yang baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Termasuk, memasukkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus.

Pemerintah juga berupaya maksimal meningkatkan partisipasi publik (meaningful participation) untuk memenuhi hak masyarakat, yakni hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Baca Juga: Airlangga Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2022 Berlanjut Makin Membaik

Dalam kajian atas substansi, pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU Cipta Kerja memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk memasukkan revisi undang-undang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan revisi UU Cipta Kerja di dalam program legislasi nasional prioritas di tahun 2022 dan ini menjadi persyaratan administratif daripada perundang-undangan tersebut,” ujar Menko Airlangga.

Dalam acara tersebut juga terungkap bahwa revisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun ke depan diyakini tidak akan terlalu memengaruhi optimisme pengusaha. Penyempurnaan UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan akibat sejumlah penolakan dan gugatan ke MK.

Baca Juga: Dukung Ekonomi Hijau, Kerjasama Indonesia-Jerman Gelar Indonesia Green Jobs Coference

Pemerintah juga diminta untuk dapat meluruskan bahwa berbagai produk hukum yang merupakan turunan UU Cipta Kerja masih berlaku selama revisi UU dilakukan. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat bergerak cepat untuk mengomunikasikan perkembangan positif dari proses revisi UU tersebut kepada investor, khususnya ke arah yang mendukung peningkatan kepastian, keyakinan berusaha, dan efisiensi iklim usaha.

Selanjutnya, Menko Airlangga meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir, mengingat kepastian kegiatan dari penanaman modal sendiri sudah dinaungi lewat payung hukum UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berbagai kesepakatan perdagangan dan investasi bilateral akan ikut menjamin kepastian berusaha bagi investor asing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat