unescoworldheritagesites.com

PT KAI Memberikan Reduksi Harga Tiket Untuk Lansia, Simak Syaratnya - News

PT KAI memberikan reduksi harga tiket untuk sejumlah kelompok salah satunya lansia (Endang Kusumastuti)

 

: PT Kereta Api Indonesia (KAI/Persero) memberikan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api (KA) jarak jauh. Reduksi harga tiket itu berlaku bagi sejumlah kelompok pelanggan salah satunya untuk  pelanggan lansia yang berusia 60 tahun atau lebih. 

Besaran potongan harga tiket khusus bagi lansia, sebesar 20 persen untuk semua kelas, kecuali  kelas luxury dan berlaku setiap hari. Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, dalam rilisnya, Sabtu (19/3/2022), pemberian reduksi tersebut sebagai apresiasi kepada pelanggan.

"Ini bentuk apresiasi kami untuk pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan," jelasnya.

Selain lansia kelompok pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam. 

"Pelanggan bisa cek syarat dan ketentuan tarif reduksi di media sosial KAI121 atau menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI," jelasnya lagi.

Baca Juga: Unik! Lukisan Wajah Ganjar Di Hamparan Tanaman Padi

Ada syarat bagi pelanggan untuk bisa menggunakan reduksi potongan harga tiket tersebut. Simak syaratnya berikut:

Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service. Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. 

Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.

Baca Juga: Dikabarkan Sakit, Ganjar Doakan Kesembuhan Bagi Buya Syafii Maarif

Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas boarding.

Masyarakat agar tidak ragu mengecek informasi-informasi terkait layanan KAI yang beredar di masyarakat dengan menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat