unescoworldheritagesites.com

Dirjen APTIKA: Wujudkan Cita-Cita Bangsa Dengan Menjadikan Masyarakat Madani Berbasis Teknologi - News

Seminar literasi digital yang didukung Kementerian Kominfo dan DPR RI (B Sadono )

: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelenggarakan seminar online  mengusung tema: “Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Digital”. Dalam seminar Literasi Digital ini, terdapat tiga narasumber yaitu Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A. yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI, Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc (Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI) serta  Dr. H. Hamdan, M.M ( Rektor Universitas Serang Raya).

 Dalam siaran pers, Jumat (8/4/2022) menyebutkan Seminar Literasi Digital ini  bertujuan,   mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan bisnis, memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat, memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait urgensi perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya oleh Ditjen APTIKA, serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.

Baca Juga: Tumbuhkan Jiwa Entrepreneur Muda, DPR: Harus Singkirkan Pengkotak-kotakan Usaha Dengan Pendidikan

Sesi pemaparan diawali pengantar Jazuli Juwaini, bahwa,  dalam era globalisasi dan digital ini telah membuat dunia berubah dan berkembang begitu cepat, penggerak perubahan itu adalah teknologi informasi. Saat ini, dunia bukan hanya seperti satu desa tapi seperti satu rumah seumpama dunia ada dalam genggaman. Perkembangan ini memiliki dampak, baik secara positif maupun negatif. Menurut Jazuli  bagaimanapun masyarakat harus  mengambil hal-hal yang positif, dan menjauhi dampak negatif. Hal positif tersebut yaitu memanfaatkan peluang untuk memperluas pasar dalam berbisnis atau usaha. Sedangkan hal negatif yang bisa terjadi yaitu penyebaran hoax dan penipuan.

Jazuli menjelaskan  saat ini pemerintah yaitu DPR dan pemerintah (menkominfo) sedang membahas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pembahasan undang-undang ini memakan waktu cukup lama dikarenakan DPR ingin setiap undang-undang bekualitas.   

Selanjutnya   Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan bahwa,  dampak pandemi dan pesatnya teknologi telah mengubah cara  beraktivitas dan bekerja. "Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegaskan kita sedang menghadapi era disrupsi teknologi. Untuk mengahadapi hal tersebut, kita semua harus mempercepat kerjasama kita dalam mewujudkan agenda trasnformasi digital Indonesia. Salah satu pilar penting yang mendukung wujudnya agenda trasnformasi digital adalah menciptakan masyarakat digital dimana kemampuan literasi digital masyarakat memegang peranan penting didalamnya. Sebagai tingkat paling dasar, literasi digital merupakan kemampuan yang paling krusial dalam menghadapi teknologi saat ini untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang tidak hanya mengenal teknologi secara offline dan juga cermat dalam menggunakanannya," katanya.

Baca Juga: Dirjen Aptika: Penting, Pemaksimalan Platform Blog dalam Investasi Digital

Bersama-sama, kata dia, wujudkan cita-cita bangsa Indonesia dengan menjadikan masyarakat madani berbasis teknologi. Kemampuan yang kita miliki serta keunggulan yang terus dijaga akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hebat dan besar, serta menjadi unggul dalam segi sumber daya manusia.

Terakhir, dalam pemaparan  Hamdan,menjelaskan bahwa, era digital merupakan bentuk peralihan, pembaharuan, dan modernisasi terhadap suatu teknologi yang umumnya berhubungan dengan sistem elektronik dan internet. Era digital ini telah merubah pola hubungan dan komunikasi manusia yang memberi kemudahan dalam memperoleh dan menyampaikan informasi melalui media elektronik. Perkembangan digital telah melahirkan suatu inovasi dalam pembentukan komponen dalam bentuk data. Oleh karena itu, era digital ini pada hakikatnya merupakan sarana pertukaran data secara real time (nyata).

Hamdan juga menjelaskan urgensi perlindungan data pribadi terhadap ancaman penyalahgunaan data pribadi harus menjadi prioritas. Pengaturan terhadap perlindungan data pribadi masih tersebar di berbagai Undang-Undang dan diperlukan UU yang mengatur secara menyeluruh terhadap perlindungan data pribadi, terlebih adanya isu penyalahgunaan “Big Data”. Pengesahan RUU PDP menjadi suatu kepastian terhadap upaya perlindungan bagi data pribadi setiap warga negara dari berbagai ancaman di era digital. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat