unescoworldheritagesites.com

Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai Besok, Airlangga: CPO Dan RPO Masih Dapat Diekspor Sesuai Kebutuhan - News

Airlangga Hartarto. (Kemenko Perekonomian.)

: Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022) besok. Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Baca Juga: Kejuaraan Asia 2022, Wakil Indonesia Terus Bikin Kejutan

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022) malam.

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Baca Juga: DPR: Waspadai Penyebaran Faham Dan Nilai Baru Yang Masif Karena Bisa Lunturkan Ketahanan Nasional

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000,00 ribu per liter.

Menko Airlangga mengatakan bahwa Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Menko Airlangga.

Baca Juga: Dirut Pertamina Nicke Widyawati Akhirnya Penuhi Panggilan Dewas KPK

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya.

Pemerintah juga menugaskan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat