unescoworldheritagesites.com

Dirut Pertamina Nicke Widyawati Akhirnya Penuhi Panggilan Dewas KPK - News

 

: Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati akhirnya menyambangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memenuhi panggilan Dewas guna dimintai keterangan terkait aduan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (27/4/2022). Namun Nicke enggan memberikan pernyataan saat ditanya sejumlah wartawan terkait disebut-sebutnya dirinya  sebagai pihak yang memberikan fasilitas hotel dan tiket MotoGP Mandalika kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Belum tahu apa hasil pemeriksaan tersebut. Tidak diketahui pula apa saja pertanyaan yang diajukan Dewas KPK terhadap Nicke. Yang pasti, Dirut Pertamina itu sudah menunjukan kekooperatifannya atas pemanggilan Dewas KPK.

Dewas KPK sebelumnya menjadwalkan pemintaan keterangan dari Nicke Widyawati berkaitan dengan aduan pelanggaran kode etik terkait dugaan penerimaan fasilitas hotel dan tiket MotoGP Mandalika bagi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Namun Dewas menilai Nicke Widyawati tidak kooperatif untuk memberikan keterangan.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan Nicke sudah diundang untuk dimintai klarifikasi, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Pengusutan kasus etik pun menjadi terhambat. "Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang tetapi tidak hadir," kata Haris, Selasa (26/4/2022).

Dewas berharap Nicke bisa bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus etik ini. "Dewas berharap kerja sama Dirut Pertamina," harap Haris.


Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengaku mendapatkan informasi terbaru bila Nicke meminta agar pemanggilan padanya diundur. "Tetapi saya dapat laporan yang bersangkutan minta diundur. Silakan tanya sama Ibu Albertina," kata Tumpak.

Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Belakangan diketahui perusahaan pelat merah dimaksud yakni Pertamina.

Lili sebelumnya juga sudah pernah dijatuhi putusan etik karena berhubungan dengan pihak berperkara yakni eks Walikota Tanjungbalai M Syahrial. Lili terbukti bertemu pihak berperkara karena KPK tengah menyelidiki kasus korupsi melibatkan Syahrial kala itu. Akibat pertemuan dengan pihak berperkara dalam kasus Tanjungbalai, Lili dihukum pemotongan gaji.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat