unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Pasien Penerima Kaki Palsu Asal Jombang Di RS Waru Sidoarjo - News

Penerima kaki palsu Novianti (tengah) saat menerima kunjungan jajaran BPJS Ketenagakerjaan termasuk Kacab Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko (kiri).

: Jajaran BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi pasien penerima bantuan Kaki Palsu kepada pekerjanya asal Jombang, yang belum lama ini mengalami kecelakaan kerja. Peserta bernama Novianti Wijayaningsih ini sedang menjalani latihan di RS Mitra Keluarga Waru Sidoarjo, pada Jumat (10/6/2022).

Jajaran yang terdiri dari Deputi Direktur Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan Kunto Wibowo, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jatim Anang Rafidi, Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, itu hadir untuk memotivasi Novianti, agar bisa kembali beraktivitas dalam Program Return to Work (RTW).

Menurut Depdir Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo, pemberian bantuan Kaki Palsu itu merupakan manfaat tambahan bagi peserta yang mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Dan Kanwil Jatim Sambangi Pasien Penerima Program JKK

Novianti adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari PT Fastrata Buana yang merupakan pasien rujukan dari RSUD Jombang ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Waru.

Pekerja ini menjalani fisioterapy usai mengalami kecelakaan saat pulang usai bekerja. Pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini harus kehilangan kaki sebelah kiri, akibat musibah yang dialaminya tersebut.

Saat ini, Novi mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan di RS Mitra Keluarga Waru berupa pemberian prothesa Kaki Palsu dari PT Orthocare Indonesia . Layanan prothesa dari PT Orthocare Indonesia untuk wilayah Jawa Timur itu sendiri baru bekerja sama dengan RS Mitra Keluarga Waru.

Baca Juga: PLN Kucurkan Rp11,7 Miliar Untuk Tambah 2 Penghantar Di Sidoarjo

Hari ini merupakan latihan terakhir Novi di RS Mitra Keluarga Waru. Selanjutnya dia akan kembali ke rumahnya di Jombang untuk membiasakan diri, sebelum bulan Juli rencana tenaga kerja kembali bekerja lagi.

"Sesuai amanat undang-undang , Untuk kejadian kecelakaan kerja ini, Ibu Novi akan mendapat layanan pengobatan dan perawatan sampai tenaga kerja sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya," ujar Kunto.

Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Guguk Heru Triyoko, manfaat program RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja dan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat.

Baca Juga: PT PJB Dorong Pemanfaatan FABA Untuk Kepentingan Masyarakat

Selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja.

"Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya," ujar Guguk.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat