unescoworldheritagesites.com

Pemegang Polis Bakrie Life Minta OJK Panggil Pemegang Saham Pengendali, Ini Alasannya - News

Pemegang Polis Bakrie Life meminta Dewan Komisioner OJK yang baru dilantik dan diambil sumpah MA cepat memanggil Pemegang Saham Pengendali Bakrie Life (AG Sofyan )

 
 
 
: Pemegang Polis (PP) Diamond Investa PT Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life (BL) Wahjudi, Freddy Koes Haryono beserta 6 Pemegang Polis Bakrie Life yaitu Agus Winata, Tony Mulyawan, Nofianti, Hengky, Tjokrojono dan Leo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI memanggil Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bakrie Life. 
 
Wahjudi dan Freddy beserta 6 Pemegang Polis Bakrie Life lainnya tersebut adalah korban gagal bayar asuransi yang kepemilikan saham terbesar ada di tangan Bakrie Capital Indonesia di bawah konglomerasi Bakrie Grup.
 
 
Wahjudi dan Freddy beserta 6 Pemegang Polis Bakrie Life lainnya tersebut tercatat sebagai nasabah Bakrie Life yang tersisa dan tidak diselesaikan dengan niat baik oleh Direksi maupun Pemegang Saham Pengendali (PSP) hingga saat sekarang. 
 
Bakrie Life tercatat sudah hampir 14 tahun tidak melaksanakan kewajiban srbagaimana mestinya kepada nasabah atau Pemegang Polis hingga mengakibatkan derita dan nestapa berkepanjangan sebagai pembeli produk Diamond Investa tersebut. 
 
 
Permintaan tersebut diungkapkan Wahjudi terkait belum dibayarkan seluruhnya polis mereka oleh perusahaan asuransi yang tadinya dia yakini adalah bereputasi sangat baik dan terpercaya mengingat di belakang perusahaan ini adalah keluarga mendiang Ahmad Bakrie salah satu pengusaha nasional terkaya di Indonesia yang dianggap dalam membangun emperium bisnisnya tidak akan mengecewajan terlebih menyakiti rasa keadilan masyarakat teristimewa para nasabah yang loyal puluhan tahun. 
 
Namun harapan mereka tak semanis yang dibayangkan. Faktanya perusahaan asuransi ini telah gagal bayar tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal hasil sesuai hak-hak Pemegang Polis sejak Oktober tahun 2008. 
 
 
Dan setahun kemudian tepatnya 2009, Bakrie Life dinyatakan telah PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha)  oleh Bapepam LK dan sebelum industri jasa keuangan ini melebur disatukan menjadi OJK-RI sejak tahun 2011.
 
Sejak 15 September 2016 OJK RI telah mencabut Cabut Izin Usaha (CIU) BL.
 
Pemegang Polis Bakrie Life mendesak Pemegang Saham Pengendali Bakrie Life bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan kewajibannya. 
 
 
"Berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2014 pasal 15, Pemegang Saham Pengendali bertanggung jawab terhadap utang dan kewajiban. Dia harus bertanggung jawab penuh dan adil. OJK harus memanggil pemegang saham pengendali tanpa harus ragu dan bimbang. Terlebih lagi Presiden Jokowi telah mewanti-wanti pekerjaan besar yang harus diselesaikan Dewan Komisioner OJK yang baru saja dilantik periode 2022-2027 adalah memastikan perlindungan konsumen, nasabah atau Pemegang Polis secara efektif dan tuntas," tegas Wahjudi kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (27/7/2022). 
 
Wahjudi juga merespon positif dan mengapresiasi sikap Parlemen yang menekankan perlu adanya perbaikan pengawasan di bidang IKNB secara lebih ketat dan tidak gamang sarat dengan keberanian, tegas penuh kesungguhan dan tidak kendor serta konsisten khususnya di industri perasuransian. 
 
 
Ini karena makin maraknya kasus perusahaan asuransi yang bermasalah yang merugikan ratusan ribu Pemegang Polis yang tak berdosa namun merana di masa tuanya akibat gagal bayar perusahaan asuransi yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya.
 
"Tujuan mereka membeli polis asuransi kan untuk menjamin masa depan atau masa tua seperti kami tidak merepotkan anak cucu kita. Harapan besar di masa tua kita bisa memakai uang dari hasil kerja selama masih muda untuk menjamin biaya hidup dan kesehatan kita. Lha kok malah di usia senja bernasib merana dan nelongso, uang kita-kita sendiri malah tidak dibayarkan oleh Bakrie Life yang kita percaya untuk meng-cover asuransi kita ini," ungkap Pensiunan auditilor senior BPKP ini.
 
 
Wahjudi menceritakan, dirinya bersama Freddy dan dua orang rekannya Pemegang Polis BL, pernah menulis surat kepada Kemenkeu terkait dana atau kecukupan modal sebuah perusahaan asuransi yang harus dilaporkan dan diketahui oleh Kemenkeu .
 
"Itu perusahaan ansuransi, harus ada dana jaminan untuk bisa mengoperasikan perusahaan. Khususnya dana jaminan BL tersisa sekitar Rp.26 Miliar tentunya lebih dari cukup untuk bisa membayar nilai polis kami semua," ungkap Freddy. 
 
 
Wahjudi dan Freddy serta 6 Pemegang Polis Bakrie Life berharap dengan dipanggilnya pemegang saham pengendali maka polis beserta hak-haknya sebagai Pemegang Polis Bakrie Life bisa dikembalikan dan dibayarkan.
 
"Kita ini sebagai Pemegang Polis BL kan sudah terus mengalah, mendiang istri saya meninggal tahun 2011 sampai dengan saat ini juga belum dibayar sekalipun sudah bersurat. Sudah lah kembalikan saja nilai nominal polis-polis kami semua, tidak usah bicarakan kewajiban-kewajiban karena tidak ada satu pun SKB dari semua SKB yang dipenuhi oleh BL sehingga SKB itu cacat hukum dan batal demi hukum sehingga secara hukum harus kembali ke perjanjian awal yaitu Polis Asuransi BL," beber Wahjudi.
 
Perjuangan Pemegang Polis Bakrie Life tak berhenti menggedor pintu nurani institusi negara sebagai pemegang kuasa daulat rakyat seperti OJK, Kemenkeu, DPR hingga Presiden. Juga media sebagai penyambung suara masyarakat saaf menyampaikan persoalan Bakrie Life ke Majalah Tempo
Perjuangan Pemegang Polis Bakrie Life tak berhenti menggedor pintu nurani institusi negara sebagai pemegang kuasa daulat rakyat seperti OJK, Kemenkeu, DPR hingga Presiden. Juga media sebagai penyambung suara masyarakat saaf menyampaikan persoalan Bakrie Life ke Majalah Tempo (AG Sofyan )
 
 
"Waktu saya masih aktif jadi auditor di BPKP pernah periksa suatu bank yang mengalami kredit macet. Ngitungnya sama seperti ini, seperti perintah UU Nomor 40 tahun 2014 pasal 15 pokok pinjaman +/+ kewajiban berupa denda-denda kelambatan pembayaran bunga dan kelambatan pembayaran cicilan pokok pinjaman. Namun saat ini saya sebagai kreditur tua renta dengan usia menuju 80 tahun menyikapi kasus ini dengan cara mengalah (mengalah besar berkatnya). Ya sudah lah kita relakan, kembalikan saja  nilai nominal polis-polis kami yang diambil dari dana jaminan  Rp26 Miliar tersebut," ucap Wahjudi.
 
Kalau ini berhasil, tandas para Pemegang Polis Bakrie Life, maka ini menjadi sejarah bagi OJK dan Komisioner OJK yang baru, dapat cepat menyelesaikan dan menuntaskan persoalan Bakrie Life yang sudah mengendap selama 14 tahun. 
 
 
"Adapun total yang belum terbayarkan, sepengetahuan kita tersisa 8 orang saja dengan nilai polis antara Rp.500 Juta hingga Rp 3 Miliar," pungkasnya.
 
Putusan Gugatan Sederhana 
 
Sementara itu, pada Selasa (26/7/2022) telah digelar sidang kedua perkara Gugatan Sederhana (GS) oleh tiga penggugat yakni Tony, Nofi dan Henky dengan agenda penyerahan barang bukti dan dilanjutkan dengan sidang saksi pada Selasa minggu depan (2/8/2022) dan pada hari Kamis (28/7/2022) adalah Sidang GS terakhir dari penggugat Agus Winata dengan agenda putusan Gugatan Sederhana atas tergugat Bakrie Life.
 
 
Kuasa hukum penggugat M Nazarudin Salam dari Law Firm Angga meminta Hakim memutuskan secara adil kepada kliennya untuk mendapatkan hak-hak atas polis yang mereka miliki yang tertahan selama 14 tahun dari tergugat Bakrie Life.
 
"Rencana putusan perkara inkracht Gugatan Sederhana di PN Jaksel, besok Kamis (28/7/2022) dengan harapan putusan Hakim tunggal dapat memenuhi secercah rasa keadilan masyarakat korban penzoliman uang rakyat yang diinvestasikan di industri asuransi ini," tegas Nazarudin.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat