unescoworldheritagesites.com

Gugatan Sederhana PERMA 4, Pemegang Polis Bakrie Life Minta Hakim Putuskan Adil dan Manusiawi - News

Gugatan sederhana berdasarkan PERMA 4 menjadi dasar Pemegang Polis Bakrie Life untuk meminta Hakim PN Jakarta Selatan dapat memutuskan secara adil dan manusiawi  (AG Sofyan )

 
 
 
: Persidangan gugatan pemegang polis (PP) Diamond Investa PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life), Agus Winata kembali digelar, untuk kali keempat, pada Selasa (19/7/2022) di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, terkait pembayaran nilai polis tersebut yang belum ditunaikan oleh pihak termohon dalam hal ini Bakrie Life.
 
Gugatan ini diajukan Agus Winata, selaku pemegang polis dan tertanggung mengaku belum menerima pembayaran dari polis yang dimilikinya sesuai Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dimana sisa pembayaran sebesar Rp 420. 312.500 dana tersebut dipotong 30 persen, menjadi Rp 294.218.750 dari pihak Bakrie Life (BL) yang berjanji akan membayar 50% tahap pertama sebesar Rp210.218.750 yang seharusnya dibayarkan mulai Juli 2013.
 
 
Lalu tahap kedua sebesar Rp42.031.250 dan tahap ketiga sebesar Rp42.031.250 yang akan  dibayarkan sebelum Desember 2013. 
 
Akan tetapi, ungkap Agus Winata, hingga hari ini pun belum ada pembayaran sama sekali dari pihak BL.
 
 
Atas dasar ini di dalam kesepakatan bersama yang dibuat oleh manajemen Bakrie Life sendiri, apabila BL tidak menjalankan pembayaran tersebut, maka di dalam pasal 5 perjanjian ini menjadi batal demi hukum.
 
Dengan begitu berarti kewajiban BL kembali ke outstanding yaitu Rp 420.312.500. 
 
 
Kuasa Hukum Agus Winata, M Nazarudin Salam menjelaskan pada tahun 2013, kliennya sudah pasrah untuk menerima potongan 30 persen dari total pembayaran polis.
 
Hal ini karena jika kliennya tidak mau menandatangani maka pihak BL tidak dapat mengurus pembayaran tersebut.
 
 
"Dalam arti kata anda saya tidak akan bayar jika tidak menandatangani SKB ini," ungkap Nazarudin Salam menirukan pernyataan pihak termohon kepada wartawan di sela-sela sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
 
Diungkapkan oleh Nazar, kliennya sudah pasrah. Tapi hingga sekarang, pihak Bakrie Life belum membayar sama sekali kepada Agus Winata.
 
 
Kuasa Hukum M Nazarudin menegaskan dengan pelanggaran pada SKB tersebut, maka diajukanlah gugatan sederhana dengan pembuktian sederhana berdasarkan KUH Perdata Pasal 1265.
 
"Berdasarkan hukum yang berlaku, jika satu pihak lalai atau melakukan wanprestasi maka pihak lainnya boleh menuntut atas pembayaran yang disertai bunga dan denda atau pemenuhan pembayaran atas nominal polis," jelasnya.
 
 
Selain itu, Pihak Kuasa Hukum Agus Winata juga menyampaikan bahwa mereka juga menggugat pembayaran biaya operasional sebesar Rp20 Juta dan biaya pengacara Rp50 Juta kepada pihak Bakrie Life.
 
"Dasar yang kami gunakan adalah polis senilai Rp500 Juta dan SKB pada bulan Juni 2013. Selain itu, ada surat keterangan dari OJK yang menyatakan bahwa izin usaha Bakrie Life sudah dicabut pada tahun 2016 dan mewajibkan pihak Bakrie Life untuk secepatnya menyelesaikan kewajiban pada nasabah," bebernya
 
 
Apresiasi MA
 
Nazarudin menyatakan apresiasinya kepada Mahkamah Agung (MA) yang sudah memberikan penjelasan dan ketentuan atas pelaksanaan gugatan sederhana dalam PERMA Nomor 4 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

"Gugatan sederhana ini sangat penting karena membuat pengurusan gugatan tidak harus bertele-tele, yang sering kali dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghindari tanggung jawab perdatanya," imbuhnya.
 
 
M Nazarudin Salam menjelaskan bahwa PERMA Gugatan Sederhana ini salah satunya adalah nilai gugatan tak melebihi Rp500 Juta.
 
Sementara tiga Pemegang Polis Bakrie Life  lainnya yang mengajukan gugatan yang sama dengan nilai polis Rp500 Juta adalah Tony Mulyawan, Henky, dan Nofianti Suparsono.
 
 
"Kami optimis bisa membantu klien kami atas nama Agus Winata, Tony Mulyawan, Henky, dan Nofianti Suparsono  untuk mendapatkan haknya dalam 3 minggu ke depan, sesuai dengan PERMA bahwa proses persidangan ini akan selesai dalam waktu kurang dari 25 hari. Karena klien kami yang sudah sangat lama tidak mendapatkan haknya dari tergugat dengan nilai polis yang kecil ini sudah saatnya mendapatkan haknya secara adil," pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat