unescoworldheritagesites.com

Pemegang Polis Bakrie Life, Apresiasi Pelantikan Komisioner OJK, Minta Atensi Penyelesaian Adil - News

Pemegang Polis Bakrie Life mengaresiasi pelantikan Komisioner OJK, meminta atensi penyelesaian cepat dan adil  (AG Sofyan )

 
 
: Pemegang polis (PP) Diamond Investa PT Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life (BL) Wahjudi, Freddy Koes Haryono dan 6 PP lainnya yakni Agus, Tony, Nofianti, Hengky, Tjokrojono dan Leo mengapresiasi pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027.
 
Wahjudi dan Freddy beserta 6 Pemegang Polis Bakrie Life lainnya adalah korban gagal bayar asuransi yang kepemilikan saham terbesar ada di tangan Bakrie Capital Indonesia dalam konglomerasi Bakrie Grup.
 
 
Mereka berharap, Ketua dan Anggota 
Dewan Komisioner OJK tersebut, dapat bekerja dengan lebih baik, profesional, lebih bisa dipercaya adil, strong tak mudah "masuk angin" karena intervensi dari kepentingan yang tak berpihak kepada penderitaan rakyat dalam hal ini mereka para nasabah Bakrie Life. 
 
Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin resmi telah mengambil sumpah jabatan dan melantik Ketua dan Anggota  Dewan Komisioner OJK untuk periode 5 tahun mendatang di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu lalu (20/7/2022).
 
 
Pemegang polis (PP) Diamond Investa Bakrie Life Wahjudi, Freddy Koes Haryono dan 6 PP lainnya yakni Agus, Tony, Nofianti, Hengky, Tjokrojono dan Leo diterima Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang juga Anggota Komisi XI DPR RI/ Fraksi PDI Perjuangan Prof Dr.Hendrawan Supratikno
Pemegang polis (PP) Diamond Investa Bakrie Life Wahjudi, Freddy Koes Haryono dan 6 PP lainnya yakni Agus, Tony, Nofianti, Hengky, Tjokrojono dan Leo diterima Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang juga Anggota Komisi XI DPR RI/ Fraksi PDI Perjuangan Prof Dr.Hendrawan Supratikno (AG Sofyan )
 
Pelantikan Ketua dan Anggota  Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner OJK.
 
"Kami menyambut baik pelantikan Ketua dan Anggota  Dewan Komisioner OJK yang baru dilantik ini agar bisa gercep atau gerak cepat dapat menyelesaikan pekerjaan rumah Ketua dan Anggota  Dewan Komisioner OJK sebelumya yang belum beres dan tuntas. Salah satunya, terkait nasib nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) seperti kami ini," ujar Wahjudi kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). 
 
 
Wahjudi dan Freddy Koes Haryono dan 6 PP lainnya yakni Agus, Tony, Nofianti, Hengky, Tjokrojono dan Leo adalah sebagian yang tersisa dari korban gagal bayar Bakrie Life.
 
Mereka rata-rata telah uzur dan lanjut usia (lansia). Bahkan Sri Rohani yang tak lain istri Wahjudi telah memiliki polis asuransi Bakrie Life sejak tahun 2005. Baru di tahun 2008, Bakrie Life mengalami gagal bayar.
 
 
Pada 29 Mei 2011, Sri Rohani dipanggil Tuhan dalam penderitaan selama  3 tahun tanpa menerima manfaat tunai dari Bakrie Life.  Padahal dirinya sangat membutuhkan biaya besar untuk operasi dan pengobatan kanker usus 12 jari.
 
Yang memprihatinkan juga adalah ahli waris mendiang Sri Rohani yang tak lain suaminya, Wahjudi.
 
 
Pensiunan BPKP ini menderita kanker prostat yang sangat membutuhkan biaya pengobatan tidak sedikit untuk menyambung hidup.
 
Salah satu Pemegang Polis Diamond Investa  Bakrie Life Wahjudi diterima Kepala Departemen Perlindungan Konsumen  OJK Agus Fajri Zam dan jajarannya terkait tidak ada progress penanganan dan penuntasan penyelesaian hak Pemegang Polis yang selama 14 tahun tidak dibayarkan Bakrie Life
Salah satu Pemegang Polis Diamond Investa Bakrie Life Wahjudi diterima Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam dan jajarannya terkait tidak ada progress penanganan dan penuntasan penyelesaian hak Pemegang Polis yang selama 14 tahun tidak dibayarkan Bakrie Life (AG Sofyan )
 
Sedangkan yang lainnya juga bernasib serupa selama 14 tahun harus menerima kenyataan tidak  mendapatkan pembayaran dari kewajiban Bakrie Life sebagaimana mestinya diterima layaknya hak-hak Pemegang Polis yang dijamin Undang-undang Asuransi maupun Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) terhadap pihak-pihak ketiga yang terkait dengan utang dan kewajiban perseroan.
 
 
"Kami ingin agar Bakrie Life membayarkan polis kami yang sudah jatuh tempo dan tertunda selama 14 tahun. Kami sudah tua, menderita dan apa mereka tega menginginkan kami mati sia-sia dalam keadaan merana," ucap mereka.
 
Bergantung Nasib Komisioner OJK
 
Nasib Wahjudi, Freddy dan 6 PP lainnya yakni Agus, Tony, Nofianti, Hengky, Tjokrojono dan Leo digantungkan sepenuhnya kepada Ketua dan Anggota  Dewan Komisioner OJK yang baru.
 
 
Mereka meminta keseriusan dan keberanian Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK  dapat menuntaskan masalah Pemegang Polis Bakrie Life dengan memanggil Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk menyelesaikan kewajiban yang tersisa.
 
Keseriusan OJK di bawah nahkoda Mahendra Siregar menjadi pertaruhan nama baik dan janji para Dewan Komisioner OJK ini kepada parlemen dan Presiden RI untuk bisa dipercaya masyarakat dengan melindungi penuh hak-hak semestinya konsumen dalam hal ini Pemegang Polis Bakrie Life.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat