unescoworldheritagesites.com

NIK Resmi Jadi NPWP, Puteri Komarudin Dorong DJP Sinergi Dukcapil, Intens Edukasi Rakyat - News

NIK Resmi menjadi NPWP, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin dorong DJP Kemenkeu bersinergi dengan Dukcapil dan harus intens mengedukasi rakyat  (AG Sofyan )

 
: Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin merespon positif Direktorvat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang secara resmi telah mulai menerapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
 
Komitmen DJP Kemenkeu soal data NIK sebagai NPWP tersebut diluncurkan pada peringatan Hari Pajak Tahun 2022.
 
 
Dengan begitu, per 14 Juli pemerintah telah menerapkan penggunaan sebagian Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak. 
 
NIK sebagai NPWP saat ini baru diterapkan secara terbatas dan akan berlaku penuh pada Januari 2024.
 
 
Legislator Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan membuat aktivitas ekonomi jadi lebih mudah dipetakan oleh pemerintah demi memperkuat rasio pajak.
 
“Ini terobosan yang baik untuk memerkuat basis data perpajakan. Sekaligus, memudahkan masyarakat karena tidak perlu repot untuk mendaftarkan NPWP lagi. Namun, bukan berarti semua yang memiliki NPWP langsung menjadi wajib pajak. Tapi, mereka yang bayar pajak saja. Apabila memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun baru masuk ketentuan ini. Hal seperti ini yang saya kira perlu lebih disosialisasikan ke publik agar memahami manfaat dan konsekuensinya,” tegas Puteri Komarudin kepada  di Jakarta, Kamis (5/8/2022).
 
 
Untuk itu Srikandi Milenial Beringin ini akan terus mendorong DJP intens meningkatkan edukasi secara masif kepada masyarakat.
 
Proses pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini akan berlangsung secara bertahap dan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2024. 
 
 
Puteri juga meminta kepada DJP untuk terus bersinergi bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses transisi ini berjalan lancar.
 
“Harus dilakukan validasi secara detail agar menghindari error. Sehingga apabila ditemukan perbedaan, DJP juga perlu melakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas data yang dimilikinya. Tak hanya itu, kesiapan sistem antar kedua instansi ini juga harus dipastikan bisa mendukung proses pertukaran data dengan baik,” jelasnya.
 
 
Tak lupa Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan ini mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat
memiliki NIK sebagai basis data kependudukan. 
 
“Selain untuk kepentingan basis data perpajakan, NIK juga perlu untuk menjamin masyarakat yang rentan mendapatkan bantuan dari pemerintah yang didanai dari pajak kita. Apalagi, riset Bappenas menyebutkan adanya korelasi antara kepemilikan dan kemiskinan,” ungkap Putkom, sapaan akrabnya yang juga Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini.
 
 
Seperti diketahui, Bappenas menyatakan sebanyak 50,78 persen penduduk miskin di
Papua tidak memiliki NIK. Selain itu, Bappenas juga menyebut sebanyak 22,72 persen penduduk miskin berusia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran.
 
“Fungsi NIK tidak hanya untuk pemungutan pajak, tetapi juga wujud keberpihakan negara
dalam melindungi kelompok rentan. Karena mereka yang tidak punya NIK kemungkinan besar tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tidak mendapatkan bantuan yang semestinya mereka peroleh. Padahal, fungsi bantuan sosial sangat penting sebagai bantalan sosial dan menjaga konsumsi masyarakat,” pungkas Wakil Rakyat Dapil Jabar VII (Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta) ini. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat