unescoworldheritagesites.com

Pemkot Kediri - BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Beri Perlindungan Untuk Ratusan Marbot Masjid - News

 Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan Pemkot Kediri disela pembekalan takmir masjid, dan sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot masjid.

: Pemkot Kediri mendaftarkan 261 marbot masjid di wilayahnya, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama antara Pemkot dengan BPJS Ketenagakerjaan Kediri itu dilatarbelakangi tentang pentingnya fungsi marbot dan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para marbot di setiap masjid di Kota Kediri tersebut.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri, Ferry Djatmiko mengakui sebanyak 261 marbot perwakilan dari 261 masjid se Kota Kediri itu segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkot Kediri akan mengcover seluruh biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan ratusan marbot masjid ini melalui Baznas,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara pembekalan takmir masjid, dan sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot masjid di Kota Kediri.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Makin Agresif Garap Kepesertaan dari Kalangan Mitra Gojek

Dia menjelaskan bahwa sumber dana pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini berasal dari zakat, infaq, dan sedekah para ASN Kota Kediri yang disalurkan melalui Baznas. Pemkot Kediri berterima kasih kepada Baznas, karena perlindungan sosial ketenagakerjaan itu sangat penting untuk menjamin kesejahteraan para marbot masjid.

Program perlindungan sosial bagi para marbot masjid ini langsung direspon positif Ketua PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri, Abu Bakar Abdul Jalil. "Perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan jaminan ketika terjadi resiko kerja dan kematian. Kami berharap para marbot nantinya akan semakin nyaman, tenang, dan optimal dalam menjalankan profesinya," ujarnya pria yang yang akrab disapa Gus Ab tersebut.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin menjelaskan bahwa sebanyak 261 marbot ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Tabir Kepalsuan - Rhoma Irama

Pihaknya mengakui masih belum banyak yang tahu tentang besarnya manfaat menjadi pesreta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itulah, untuk memberikan pemahaman lebih mendalam, BPJS Ketenagakerjaan secara khusus memberikan sosialisasi bagi para marbot di Kota Kediri tersebut.

Dia kemudian menjelaskan tentang beragam manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan "Diantaranya berupa perawatan tanpa batas hingga sembuh, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis," ujarnya.

Bahkan ketika pekerja masih dalam masa pemulihan, peserta yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu itu, juga berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Ojo Nangis - Denny Caknan feat Ndarboy Genk

Sesuai ketentuan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) itu diberikan sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. "Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta," ujarnya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat