unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan untuk Kecamatan Berprestasi di Kabupaten Kediri - News

Momen foto bersama disela monev kepesertaan desa di Kabupaten Kediri

: BPJS Ketenagakerjaan Kediri menggelar monitoring dan evaluasi kepesertaan desa di Kabupaten Kediri. Kegiatan ini diwarnai dengan penyerahan penghargaan pada sejumlah kecamatan berprestasi.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, kegiatan yang digelar di Tempat Bercakap Kopi Kediri ini bertujuan untuk mengoptimalkan kepesertaan lembaga desa dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami sangat mengapresiasi peran Pejabat Daerah dalam mengoptimalkan kepesertaan lembaga desa di Kabupaten Kediri," ujarnya, Rabu (9/11/202).

Dalam kegiatan itu, diserahkan penghargaan kepada Kecamatan Mojo sebagai kecamatan terbanyak yang mendaftarkan kepesertaan lembaga desa. Penghargaan juga diberikan kepada Kecamatan Kayen Kidul sebagai kecamatan yang paling tertib membayar iuran.

Baca Juga: Lirik Lagu Care Bebek by Jejeg Bulan yang Mendadak Viral

Sedangkan Kecamatan Purwoasri menerima penghargaan sebagai kecamatan terbanyak dalam keikutsertaan program Jaminan Pensiun (JP).

Hadir dalam kegiatan tersebut, H Sukadi, SE MM selaku Asisten Daerah Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kediri, Agus Cahyono SSos selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri, Ibnu Imad SSos yang menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri serta dan seluruh camat se Kabupaten Kediri.

Dalam kesempatan itu dia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Lirik Lagu Hampa by Ari Lasso yang Kembali Viral

"Yang kami lindungi bukan hanya pekerja penerima upah saja. Kami juga melindungan Bukan Penerima Upah (BPU). Pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga sangat mudah, bisa dilakukan melalui Online atau datang langsung ke kantor cabang terdekat," ujarnya.

Manfaat yang bakal diperoleh dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diantaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Bahkan ketika pekerja masih dalam masa pemulihan, peserta yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu juga berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lirik Lagu Rasah Bali - Lavora feat Ena Vika

Sesuai ketentuan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) itu diberikan sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat