unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra Bagi Pekerja Korban PHK di Gresik - News

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan saat melayani para peserta program JKP

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan pelayanan ekstra di akhir pekan sebagai bentuk layanan cepat tanggap, menyusul PHK massal di salah satu perusahaan di kota Gresik, Jawa Timur.

Beruntung, 114 pekerja yang menjadi korban PHK massal tersebut terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, sehingga berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"BPJS Ketenagakerjaan sangat menyayangkan PHK massal ini. Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada para peserta, kami secara khusus membuka layanan pada hari libur di kantor Cabang Gresik untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara mengajukan klaim JKP," ujar Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia, kemarin.

Baca Juga: Peringati Harpelnas 2022, BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Inisiatif ini penting karena banyak diantara mereka yang belum memahami alur pengajuan klaim JKP, dan mayoritas dari mereka memiliki keterbatasan literasi digital. Layanan ini diharapkan peserta dapat lebih mudah melakukan proses klaim dan tidak menggunakan jasa calo sehingga manfaat JKP dapat dirasakan secara lebih optimal.

Dody Heral Ardiansyah, salah seorang pekerja yang mengalami PHK mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan BPJAMSOSTEK yang telah memberikan perhatian kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Pihaknya berharap JKP ini bisa menjadi dana support tambahan bagi karyawan untuk mencari peluang usaha ataupun mencari peluang pekerja. "Manfaatnya sangat banyak sekali khususnya sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja," ujar Dody.

Baca Juga: Lirik Lagu Care Bebek by Jejeg Bulan yang Mendadak Viral

Sebagai informasi bahwa JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui JKP, pemerintah ingin mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK, serta sekaligus mendorong mereka untuk bisa kembali bekerja.

Manfaat program ini mulai dapat dirasakan peserta sejak 1 Februari lalu. Hingga saat ini secara nasional BPJAMSOSTEK telah memberikan manfaat JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp28 miliar, di mana 247 orang diantaranya merupakan pekerja di kota Gresik.

Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

Baca Juga: Lirik Lagu Rasah Bali - Lavora feat Ena Vika

Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.

Roswita kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya. Selain itu meski sudah ada program JKP namun dirinya tetap berharap PHK menjadi pilihan terakhir saat menghadapi kondisi yang sulit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat