unescoworldheritagesites.com

Bapeten Permudah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Launching B@LiS Pendukung Ketenaganukliran - News

Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir Bapeten Zulkarnain, ST, M.T;  Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Ir Zainal Arifin, M.T; Koordinator Fungsi Jaminan Mutu Rini Suryanti, ST.,M.Si mempermudah perizinan  dengan melaunching B@LiS untuk mendukung ketenaganukliran  (AG Sofyan )

 
: Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mempermudah perizinan berusaha berbasis resiko dengan melaunching B@LiS untuk mendukung ketenaganukliran
 
Untuk itu Bapeten telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan merilis Bapeten Licensing and Inspection System Online.
 
 
Selanjutnya disebut B@LiS ini berupa Perizinan 2.5 Modul Penunjukan Sub Sektor Pendukung Ketenaganukliran
 
Dalam kaitan itu, Bapeten menggelar pertemuan teknis Lembaga Uji Ketenaganukliran dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran di Jakarta , Senin (28/11/2022). 
 
Pertemuan tersebut mengusung tema “Integrasi Sistem Penunjukan dalam B@LIS Perizinan untuk Mendukung Kebijakan Perizinan Berusaha”.
 
 
Soft launching B@LiS Perizinan 2.5 Modul Penunjukan Sub Sektor Pendukung Ketenaganukliran ini dilaksanakan oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten, Zainal Arifin, didampingi oleh Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, Zulkarnain. 
 
Dalam acara tersebut, hadir 17 Lembaga Uji Ketenaganukliran dan 4 Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran secara luring. Sebanyak 49 Lembaga Uji Ketenaganukliran dan 8 Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran pun mengikuti acara secara daring.
 
 
Deputi Zainal Arifin mengatakan bahwa tujuan dari dilaksanakannya soft launching adalah untuk mempermudah proses perizinan berusaha bagi pelaku usaha. Dan juga bagi non-pelaku usaha.
 
"Sehingga diharapkan stakeholder sub sektor pendukung lebih dipermudah dalam mengajukan permohonan penunjukan dan mempermudah proses asesmen yang dilakukan oleh asesor Bapeten," ujarnya kepada wartawan.
 
 
Perlu diketahui bahwa modul sub sektor pendukung ketenaganukliran ini berfungsi sebagai jembatan pelaku usaha dalam mengajukan izin melalui OSS RBA dan pelaksanaan verifikasi dokumen maupun verifikasi lapangan oleh Bapeten. 
 
Sedangkan untuk aksesnya adalah melalui alamat https://balis.bapeten.go.id.
 
Adapun Modul Penunjukan Sub Sektor Pendukung Ketenaganukliran di dalam Balis Perizinan 2.5 ini melingkupi pemenuhan persyaratan perizinan melalui sertifikat standar yang diajukan pada OSS RBA untuk lingkup Lembaga Uji Ketenaganukliran antara lain:
 
 
1. Lembaga Uji Kesesuaian
2. Laboratorium Dosimetri
3. Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif
4. Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri
5. Laboratorium Radioaktivitas Lingkungan
 
Dan Lingkup Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran antara lain:
 
1. Petugas Proteksi Radiasi Medik
2. Petugas Proteksi Radiasi Industri
3. Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR
4. Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND
5. Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD
6. Petugas Keahlian pada Radiografi Industri
7. Petugas Keahlian pada Iradiator
8. Petugas Keahlian pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan atau Radiofarmaka
9. Petugas Keamanan Sumber Radioaktif
10. Personil Penguji Pesawat Sinar X RDI
11. Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir
12. Petugas Analisa Aktivasi Netron (AAN)
 
 
Zainal Arifin juga menyebut  pertemuan ini karena adanya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Maka sistem perizinan, termasuk untuk Perizinan Penunjukan Lembaga Pelatihan, kemudian laboratorium, Ini juga mengikuti Sistem Online Single Submission (OSS).
 
"Dengan demikian bahwa sistem online ini untuk memudahkan kepada para pengguna, para lembaga pelatihan dalam mengajukan permohonan izin. Serta untuk ditunjuk sebagai Lembaga atau Laboratorium untuk uji kesesuaian. Kemudian juga beberapa yang terkait dengan tenaga nuklir, Bapeten selalu mengedepankan kemajuan," tandas Zainal.
 
 
"Dengan adanya sistem online ini maka ini yang sering saya sampaikan menerobos ruang dan menerobos waktu. Menerobos ruang, orang tidak perlu datang ke kantor Bapeten. Dimana pun kapan pun bisa diakses. Dan menerobos waktu, jam kerja Bapeten itu jam 08.00 sampai 16.00 tapi dengan sistem online 24 jam artinya sudah menerobos waktu kerja. Semuanya bisa diakses," ungkapnya.
 
Zainal menambahkan, dalam era seperti ini, kita harus berkolaborasi agar Indonesia maju. Kolaborasi dengan berbagai kementerian, dengan berbagai lembaga, berbagai institusi lain maupun dengan berbagai pihak di dalam negeri maupun di luar negeri.
 
 
"Minggu lalu kita kedatangan juga terkait lembaga sebagai badan pengawas, kita kedatangan dari Myanmar maupun dari Laos. Ini dalam penggunaan nuklir. 
Indonesia sebagai menjadi tempat pelatihan-pelatihan," jelas Zainal.
 
"Kami juga melaunching Balis untuk perizinan reaktor untuk Perizinan Instalasi bahan nuklir yang sudah kami launching Jumat 25 November 2022, kemarin. Karena ini stakeholdernya berbeda-beda maka kami pisahkan. Ini karena mulai 2022 sistem perizinan di Bapeten sudah full bergabung dengan OSS. Baik sistemnya maupun juga kita terintegrasi dengan berbagai kementerian," imbuhnya.
 
 
Karena untuk pembayaran sistem PNBP, jelas Zainal, juga akan diberlakukan mulai 1 Desember 2022. Yaitu PP 42 pihaknya berkolaborasi dengan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi), milik  Kementerian Keuangan. 
 
"Sehingga langsung dikirim ke Kementerian Keuangan pembayarannya. Tidak mampir ke Bapeten semuanya langsung online. Dan Kita juga terintegrasi dengan OSS," pungkasnya.
 
 
 
Sementara itu, Zulkarnain, ST, M.T, Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir Bapeten menambahkan, dengan menggunakan sistem tersebut pihaknya sebenarnya juga dalam rangka mendukung program pemerintah. 
 
"Tadi disebutkan ada UU Cipta Kerja. Jadi setiap institusi pemerintah untuk mempermudah sistem berusaha perizinan menggunakan online untuk mempermudah. Jangan sampai masyarakat mengeluh susah. Kita perlu kolaborasi dengan semua institusi," tandasnya.
 
 
Rini Suryanti, ST.,M.Si, selaku Koordinator Fungsi Jaminan Mutu Bapeten mengatakan, untuk penunjukan ini adalah untuk lembaga uji.
 
"Nanti untuk lembaga uji ketenaganukliran.
Kemudian ada lembaga pelatihan Ketenaganukliran. Jadi silahkan untuk mengajukan permohonan. B@LiS Perizinan 2.5 Modul Penunjukan itu sudah ready," pungkas Rini. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat