unescoworldheritagesites.com

BAPETEN Sosialisasikan Peraturan UU, Fasilitasi Radiasi Dan Zat Radioaktif - News

Para peserta sosialisasi perundang-undangan Bapeten. (foto, ist)

PALEMBANG: Dalam rangka memberikan penyuluhan kepada para pemangku kepentingan di Sumatera Selatan, terhadap peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif yang telah diundangkan.

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/9/2019).

Pada kesempatan itu, Kepala Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian, Soegeng Rahadhy menyatakan, tujuan dari kegiatan pembinaan ini untuk memberikan sosialisasi pada para peserta, terkait peraturan perundang-undangan BAPETEN yang telah terbit. Selain, disampaikan pula harapan agar para peserta dapat menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan-rekan di instansinya.

Sehingga, dapat tersosialisasikan lebih luas lagi. Pasalnya, dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat, pemahaman, dan pencerahan pada peserta. Sehingga, ketentuan perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan baik.

"Yang pada akhirnya keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir dapat terwujud dengan baik," ujarnya.

Dari kegiatan ini diharapkan pula, untuk mendapatkan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan, terhadap penerapan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran.

Kegiatan Pembinaan ini dihadiri 41 peserta darri 24 perwakilan pemangku kepentingan dari bidang kesehatan dan industri yang meliputi rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, laboratorium klinik, perusahaan uji tak merusak, perusahaan gauging dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan juga diisi dengan presentasi yang dimoderatori oleh Nanang Herru Purnomo, yang sekaligus memimpin sesi diskusi dan tanya jawab peserta dengan presenter. Presentasi pertama mengenai Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif untuk Pemanfaatan Bidang Kesehatan, Industri dan Penelitian oleh Soegeng Rahadhy dan presentasi kedua mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran (OSS) oleh Sri Budi Utami.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat