unescoworldheritagesites.com

Konsisten ke Hilirisasi, Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023 - News

Konsisten ke Hilirisasi, Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023. (BPMI Setpres)

: Pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri terhitung mulai Juni 2023.

Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Turut mendampingi Presiden kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Baca Juga: Pameran UMKP Sambut Hari Ibu Wujud Komitmen Kadin Jakpus dalam Mensupport Kesejahteraan Keluarga

"Saya ulangi, mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," dalam tayangan video di YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Kepala Negara, dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini diperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp62 triliun.

"Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri, untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat," ungkapnya.

Baca Juga: 187 Siswa di SPN Selopamioro Polda DIY Dilantik Jadi Anggota Polri

Presiden menjelaskan, pemerintah terus berkomitmen untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Terutama, dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan peningkatan penerimaan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Baca Juga: Edward Seky Soeryadjaya Diadili Lagi terkait Dugaan Korupsi Rp22,78 Triliun di PT Asabri

"Ekspor bahan mentah akan terus dikurangi, hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri akan terus ditingkatkan," kata Presiden.

Pada 1 Januari 2020, Indonesia telah memulai pelarangan ekspor bijih nikel. Hasilnya, nilai ekspor nikel semula hanya Rp17 triliun atau 1,1 miliar dolar AS di akhir tahun 2014, melonjak/meningkat menjadi Rp326 triliun atau 20,9 miliar dolar AS pada tahun 2021 atau meningkat 19 kali lipat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat