unescoworldheritagesites.com

Edward Seky Soeryadjaya Diadili Lagi terkait Dugaan Korupsi Rp22,78 Triliun di PT Asabri - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

: Ahli keuangan negara Drs Siswo Sujanto DEA memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi di PT Asabri dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya dan Rennier Abdul Rachman Latief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Ahli menerangkan, uang yang dikelola oleh perusahaan asuransi BUMN (PT Asabri) merupakan uang negara karena bersumber dari iuran peserta (dari jaminan sosial untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  berasal dari Kementerian Pertahanan.

Uang itu untuk  pelaksanaan asuransi dari jaminan kematian, asuransi dan kecelakaan kerja, asuransi dan jaminan hari tua, dan jaminan pensiun sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Terjadi dan besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi di PT Asabri dikarenakan selisih dari jumlah yang seharusnya tidak keluar dari kas negara/ke negara dengan jumlah yang menurut kenyataan dikeluarkan dari kas negara.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Sita Uang Tersangka Edward Seky Soeryadjaya Rp 20 Miliar

"Dalam kaitan ini, perlu diperhatikan bahwa menurut hukum keuangan negara, perhitungan besaran kerugian negara selalu dikaitkan dengan besaran alokasi anggaran yang tersedia dengan tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dengan penyediaan dana dimaksud," kata Siswo.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam hal ini rencana bisnis dan anggaran perusahaan asuransi BUMN.

Tindak pidana korupsi (Tipikor) diduga terjadi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Pada Selasa 27 Desember 2022 pukul 10.00 WIB sidang dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Edward Soeryadjaya Mondar-Mandir Ke Rumah Sakit

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak- pihak terkait, termasuk kedua terdakwa, dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” demikian Agung, Senin (31/5/2021).

Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya sebelumnya sudah dijatuhi hukuman cukup berat terkait kasus korupsi penyimpangan dana di anak perusahaan PT Pertamina. Oleh karenanya, Edward tidak ditahan di kasus PT Asabri mengingat dia tengah menjalani hukuman di kasus korupsi terdahulu. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat