unescoworldheritagesites.com

Ditjen Hubdat Kemenhub Apresiasi Sejumlah UPUBKB Berakreditasi A - News

Ditjen Hubdat Kemenhub apresiasi UPUBKB berakreditasi A

: Guna memberikan apresiasi program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan demi mengoptimalkan PNBP sektor pelayanan publik UPUBKB, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) menggelar rapat apresiasi pemerintah daerah kabupaten/kota yang termasuk dalam program STRANAS PK , Senin (30/1/2023).

Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas diperolehnya klasifikasi akreditasi A pada UPUBKB pemerintah kabupaten/kota untuk selanjutnya diberikan sertifikat akreditasi secara langsung kepada kepala daerah masing-masing.

“Sesuai dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan, Kementerian Perhubungan mendapatkan tanggung jawab pada pilar ke-3 yaitu kendaraan yang berkeselamatan,” kata Dirjen Hubdat, Hendro Sugiatno, Senin (30/1/2023).

Untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan dilaksanakan melalui pengujian kendaraan bermotor. Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota harus sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagai bentuk pengakuan bahwa unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Ditjen Hubdat Siapkan Sarpras dan Rekayasa Lalin Saat F1H20 di Toba

Menurutnya, sejalan dengan program akreditasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memiliki program aksi strategi nasional pencegahan korupsi yaitu dengan optimalisasi penerimaan negara melalui perbaikan pelayanan publik pengujian kendaraan bermotor.

Program tersebut melibatkan 20 kabupaten/kota yang dipilih untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui perbaikan pelayanan publik pengujian kendaraan bermotor. Target capaian yang ditetapkan KPK adalah 20 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) mendapatkan akreditasi A yang semula masih dalam kategori B.

Dengan UPUBKB yang telah terakreditasi A, dapat dinyatakan bahwa unit pengujian kendaraan bermotor tersebut telah memenuhi standar pencegahan korupsi dimana indikator yang menjadi fokus perhatian adalah sudah menjalankan sistem pembayaran retribusi non tunai.

“Dalam laporan capaian kegiatan tersebut dapat disampaikan bahwa hasil capaian penilaian tim Stranas PK atas aksi optimalisasi PNBP sektor pelayanan publik pada UPUBKB Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebesar 88 persen pada triwulan IV (b-24) dari sebelumnya sebesar 65 persen pada triwulan III (b-21),” jelas Hendro.

Baca Juga: Ditjen Hubdat Evaluasi Anggaran 2022 Sekaligus Bahas Pelaksanaan Anggaran 2023

Hendro juga mengungkapka, dari 20 UPUBKB yang menjadi proyek percontohan, berikut ini adalah 16 UPUBKB yang telah memenuhi target capaian periode tahun 2021-2022 sebesar 100 persen dengan memperoleh akreditasi A.

Adapun ke 16 UPUBKB tersebut yakni ada di bawah Dinas Perhubungan : Kota Pekanbaru, Kota Depok, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lombok Timur, Kota Makassar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Tangerang dan Kota Palembang.

“Pencapaian ini bukan semata-semata upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, tentunya berkat kontribusi pemerintah daerah baik unsur kepala daerah maupun pelaksana teknisnya sudah melakukan upaya pemenuhan standar yang diminta oleh KPK dibawah pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenhub dan masing-masing inspektorat daerah,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat