unescoworldheritagesites.com

Tiap Desa di Kabupaten Gresik Daftarkan 100 Pekerja Rentan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan - News

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Gresik usai penandatanganan MoU

: BPJS Ketenegakerjaan Gresik melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik terkait perlindungan bagi pekerja rentan di desa. Setiap desa di Gresik nantinya akan mendaftarkan 100 warganya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Asisten Deputi Direktur Bidang Keuangan Kantor Wilayah Jawa Timur, Hari Santoso, penandatanganan perjanjian kerja sama ini pada Kamis (26/1/2023) lalu itu, untuk meningkatkan kepesertaan. "Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari sebuah ide besar Kabupaten Gresik dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi para pekerja mandiri rentan," ujarnya.

Program 1 desa mendaftarkan 100 atau lebih pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan ini, kata dia, merupakan representasi kehadiran negara dalam memproteksi pekerja ketika mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.

Baca Juga: Lirik Lagu Mangku Buku - Farel Prayoga

Para pekerja itu didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya dibayarkan menggunakan dana desa dan sudah ada regulasinya.

Dia mengakui, program ini bisa berjalan karena ada semangat pemkab Gresik untuk memberi perlindungan kepada masyarakatnya yang bekerja di sektor manapun, dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik, Drs Abu Hassan SH MM menyebut, poenandatanganan kerja sama ini merupakana upaya untuk mengakselerasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Lirik Lagu Batak 'Martangan Pudi' - Nagabe Trio

Cakupan kepesertaan perangkat desa di Gresik tidak lagi menjadi masalah krusial, karena Pemkab Gresik telah menerbitkan regulasi untuk mengatrol kepesertaan dari perangkat desa. "Tinggal sekarang bagaimana kita bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa untuk mendorong perlindungan bagi masyarakat pekerja rentan,' ujarnya.

Dia mengakui, pemahaman masyarakat terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal masih kurang bagus.  Bahkan masih banyak anggapan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja penerima upah atau formal.

Padahal, kata dia, manfaat yang akand iterima para poekrja itu sangat besar. Karena itulah dia merasa berkewajiban untuk ikut mendorong, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat, terutama kepada pekerja rentan.

Baca Juga: Lirik Lagu Malam Pertama by Chrisye yang Melegenda

Menurut Kepala BPJS Ketengakerjaan Gresik, M Imam Saputra, sejak awal tahun, sebanyak 7.863 pekerjarentan dan Ketua RT/RW di 18 Kecamatan Kabupaten Gresik akan didaftarkan sebagai BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui perjanjian kerja sama ini, kita berharap seluruh lini pekerja rentan yang ada di Kabupaten Gresik semuanya terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat