unescoworldheritagesites.com

Cegah Penolakan Pasien, BPJAMSOSTEK Gresik Gelar Sosialisasi Layanan PLKK Kepada Seluruh Puskesmas - News

Jajaran BPJAMSOSTEK Gresik bersama perwakilan seluruh Puskemas se Kabupaten Gresik, disela sosialisasi

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik Raya menggelar sosialisasi Penanganan Kecelakaan Kerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), kepada seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Gresik. Mereka berharap seluruh kepala Puskesmas itu memahami dan mengetahui manfaat hingga teknis pelayanan di PLKK.

Menurut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, M Imam Saputra, sosialisasi PLKK ini untuk memberi kemudahan pelayanan kepada peserta Bukan Penerima Upah (BPU) agar sasarannya jelas. “Kalau misalkan ada petani, nelayan yang notabene pekerja informal mengalami kecelakaan saat sedang bekerja, kita sudah siapkan PLKK yang terdekat,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Dalam sosialisasi yang digelar pada Kamis (12/1/2023) lalu itu, pihaknya menekankan agar sosialisasi di PLKK tersebut bisa disampaikan kepada seluruh pengelola Puskesmas yang sudah menjadi mitra kerja BPJAMSOSTEK. Sehingga mereka memahami prosedur dan tatacara pelayanan bagi peserta yang dirawat di Puskesmas tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Pedhot Janji - Damara De

Pihaknya berharap, seluruh kepala Puskesmas mitra mereka, bisa memahami dan mengetahui manfaat layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk teknis pelayanan PLKK nya. Mereka diharapkan mengetahui betul bagaimana melaporkannya, tata cara klaimnya, agar jangan sampai ada peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan ditolak, akibat dari ketidaktahuan.

Imam menyebutkan, banyak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya yang tinggal di pedesaan. Mereka yang rata-rata berprofesi sebagai petani dan nelayan itu, ketika mengalami kecelakaan kerja selalu dirujuk ke Puskesmas terdekat.

“Kami tidak ingin peserta mengalami kendala dalam mendapatkan pengobatan akibat kecelakaan kerja. Mereka harus segera diobati dan tentu diarahkan ke Puskesmas terdekat. Kami tidak ingin ada penolakan oleh Puskesmas karena ketidaktahuannya bahwa pasien tersebut adalah pasien BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Anak Medan - Trio Lamtama

Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr Tony Sutiono Hartanto, mengapresiasi BPJAMSOSTEK Gresik yang telah memberikan sosialisasi tentang PLKK. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi bagi pengelolan Puskesmas untuk memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena selama ini definisi kecelakaan kerja itu berbeda antara masyarakat dengan petugas. Mudah–mudahan dengan adanya sosialisasi ini akan semakin jelas,” ujarnya.

Di wilayah Kabupaten Gresik sendiri, kata dia, saat ini ada 32 Puskesmas, tapi belum semuanya memahami tentang pekerja apa saja yang termasuk kategori yang bisa dilayani. Setelah dijelaskan oleh pihak BPJAMSOSTEK, mereka baru tahu bahwa pekerja yang dimaksud bukan hanya yang bekerja di perusahaan saja, tapi juga termasuk yang bekerja mandiri seperti petani dan nelayan.

Baca Juga: Lirik Lagu Aiya Cik Siti ‘Marilah Mei Mei Oi Mari Sayang’ yang Sedang Viral

Selain itu, pihak Puskesmas juga memahami manfaat yang diperoleh bila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti pengobatan diberikan gratis sampai sembuh total, dan bila meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Seperti diketahui, dasar hukum penyelenggaraan PLKK adalah PP 82 Tahun 2019 tentang JKK dan JKM serta Permenaker No 5 Tahun 2021 tentang JKK dan JKM. Manfaat dari PLKK adalah terselenggaranya upaya kesehatan kerja secara cepat, tepat dan optimal. Termasuk mudah dijangkau masyarakat pekerja, sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat