unescoworldheritagesites.com

Kemenhub Uji Kelaiklautan Kapal Persiapan Angkutan Lebaran 2023 - News

Kemenhub melakukan uji kelaiklautan kapal persiapan libur atau mudik Lebaran 2023

 

: Jelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2023 yang diperkirakan akan dimulai pasa April mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) mulai melaksanakan kesiapan dari segi aspek keselamatan transportasi. Yaitu dengan melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang di pelabuhan.

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

Direktur Jenderal Hubla, Arif Toha menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 - IV,  serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I - III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang.

Baca Juga: Jalur Pansela Tengah Dievaluasi Apakah Cocok Dilalui Mudik Lebaran 2023

"Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai pada 8 Februari sampai 20 Maret 2023 sesuai dengan pembagian penanggung jawab uji kelaiklautan kapal," ujar Arif, Rabu (15/2/2023).

Tujuan dari pelaksanaan uji kelaiklautan kapal ini adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dalam bentuk pemeriksaan dan pemberian sertifikasi, serta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap laporan-laporan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang memenuhi standar ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan sertifikat.

Hasil yang diharapkan, lanjutnya, yang utama tentu adalah peningkatan keselamatan pelayaran, sebagai bagian upaya dalam mencapai road map to zero accident.

Baca Juga: Kemenhub, Polri dan KemenPUPR Cek Jalur Pansela Antisipasi Mudik Lebaran 1444 H

"Setelah melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang, seluruh kantor UPT harus melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan idul fitri 1444 H tahun 2023," tutur Arif.

Dalam laporan tersebut, harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindak lanjuti.

Saat pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal 10 April 2023.

"Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian/rekomendasi dipenuhi," tutur Arif.

Selain itu Dirjen Arif juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Lebaran 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat