unescoworldheritagesites.com

Istri Potong Alat Vital Suami Divonis 4 Bulan Penjara, Korban dan Terdakwa Langsung Berpelukan - News

Terpidana kasus istri potong alat vital suaminya, langsung berpelukan dengan korban usai pembacaan vonis (Endang Kusumastuti)

 

: Masih ingat kasus seorang istri yang memotong alat vital suaminya di salah satu hotel di Kota Solo beberapa waktu lalu. Hari ini, Selasa (12/9/2023), Yenita Carolina (34) alias YC divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.

Putusan tersebut ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Wiryatmi. Suasana haru terjadi usai hakim menjatuhkan vonis, yakni pelaku dan korban yang juga suaminya IPN (20) saling berpelukan dan menangis harus.

"Dijatuhkan terhadap terdakwa dengan vonis empat bulan penjara," kata hakim saat membacakan vonis.

Baca Juga: Polri Bantu Entakan Pengangguran, Pelatihan Barista untuk Orang Muda Langsung Bekerja

Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan dengan perencanaan yang mengakibatkan luka berat. Hal ini diatur dalam Pasal 353 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat ke 2. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yakni lima bulan hukuman kurungan. Dengan vonis tersebut maka terdakwa bisa bebas tanggal 16 September 2023 mendatang.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Hitung Nilai dari Sin(60°) + Cos(30°).

"Kami dari JPU menerima putusan tersebut karena terdakwa juga menerima dan  pertimbangan hakim cukup jelas, yakni terdakwa adalah wanita berhadapan dengan hukum," katanya.

Selain itu juga demi mengendepankan restorative justice. Karena juga terdakwa dan korban masih suami istri. PIhaknya juga akan berkoordinasi dengan Rumah Tahanan Kelas 1 Kota Solo karena sisa penahanan hanya beberapa hari lagi.

Kuasa Hukum terdakwa, Astri Purwanti,  juga mengatakan pihaknya menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.  Pihaknya juga mengapresiasi putusan hakim dengan pertimbangannya itu.

Baca Juga: Contoh Kalimat Majas Sinisme. Coba Lihat Yanto. Tinggi Sekali Dia Persis Tiang Listrik.

"Terharu juga, karena kemarin malam ibu korban datang ke kantor dan mengatakan tidak sanggup untuk mengasuh korban. Sejak lahir, korban kan juga sudah diberikan kepada orangtua angkat di Bali," jelas Astri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat