unescoworldheritagesites.com

Sidang Kasus Penggelapan di PN Balikpapan, Mantan Bos Kaltim Pos: Saya Tak Ngerti - News

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim)  (Ist)

: Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sidang pertama kasus penggelapan menjerat mantan bos Kaltim Pos Zainal Muttaqin, Selasa (12/9/2023). Majelis Hakim terdiri Ibrahim Palino, Lila Sari, dan Imron Rosyadi yang memimpin persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasriani yang membacakan berkas dakwaan. 

Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso dan Mansyuri yang mendampingi terdakwa Zainal Muttaqin menjalani proses persidangan kasus penggelapan.

Persidangan mantan bos media ini memperoleh respons dari sebagian masyarakat Balikpapan. 

Selama persidangan ini, Hasriani sendirian membacakan berkas dakwaan kepada Zainal Muttaqin yang dituduh menggelapkan aset perusahaan selama memimpin PT Duta Manuntung (penerbit Kaltim Pos). Terutama selama memimpin perusahaan pada kurun waktu 1993 hingga 2012 silam. 

Selama 19 tahun periode kepemimpinannya, ia dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset tanah pribadi berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda. 

Selama 30 menit pembacaan dakwaan, JPU pun menjerat Zainal Muttaqin dengan ketentuan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan Aset dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.

Sesuai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino langsung bertanya kepada terdakwa, apakah sudah mengerti dengan dakwaan JPU ini. Zainal Muttaqin sendiri mengaku tidak mengerti, kenapa dirinya harus dipersoalkan atas penggelapan aset yang menjadi milik pribadi. 

"Saya gak ngerti atas tuduhan penggelapan barang milik sendiri," paparnya. Hakim lantas menyebutkan pernyataan terdakwa ini nantinya bisa dimasukkan dalam materi pembelaan. 

"Itu nanti saja pas pembelaan terdakwa," tuturnya menanggapi pertanyaan Zainal Muttaqin. 

Ibrahim mengatakan, persidangan kasus penggelapan aset ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa. Persidangan kasus ini rencananya akan digelar dua kali dalam sepekan.

Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan waktu yang cukup dalam penyusunan berkas pembelaan kliennya. Ia beralasan faktor JPU yang membagikan berkas dakwaan bertepatan dengan jadwal pelaksanaan persidangan. 

Saat itu, Sugeng pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Zainal Muttaqin yang sekarang berada di Rumah Tahanan Balikpapan. Masa penahanan kliennya ini oleh kejaksaan diketahui akan habis pada tanggal 12 September 2023 ini. 

"Surat permohonan penangguhan penahanan 6 hari dari sekarang," ujarnya. 

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri langsung menahan Zainal Muttaqin sekaligus melimpahkan kasusnya kejaksaan. Pada Kamis (24/8/2023), kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dengan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Balikpapan hingga sekarang. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat