unescoworldheritagesites.com

Desak KPK Perjelas Status Hukum MLN di Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Kemenhub, Gemasuap: Demi Kepastian Hukum! - News

Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara M Lokot Nasution (MLN) didesak oleh Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Gemasuap) agar KPK menetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalur kereta api Kemenhub (AG Sofyan)

: Sekelompok massa yang melabeli sebagai Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Gemasuap) berdemonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). 
 
Mereka mempersoalkan status saksi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara M Lokot Nasution (MLN) yang masih mengambang alias tidak jelas status hukumnya. Meskipun status tersangka sudah pantas dan tepat disandangnya karena sudah ditemukan dua alat bukti yang menjadi dasar peningkatan status tersebut. 
 
"KPK harus segera menetapkan status tersangka Lokot Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Kementerian Perhubungan," tegas Koordinator Aksi Gemasuap, Anwar Siregar dalam orasinya. 
 
 
Seperti telah diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa MLN sebagai saksi kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2017-2018. 
 
Usai diperiksa selama 11 jam, Selasa (27/2/2024) lalu, MLN yang kini calon anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumut I itu berlari-lari kecil menghindari kejaran wartawan hingga ke jalan raya. 
 
Setelah itu, tak jelas juntrungannya kapan MLN akan diperiksa KPK lagi. Status MLN pun masih mengambang. 
 
 
Pada Rabu pekan lalu (5/6/2024) KPK telah mengumumkan 13 tersangka baru dalam kasus tersebut. Akan tetapi, Ali Fikri saat itu masih sebagai Juru Bicara KPK enggan mengungkap identitas 13 tersangka baru tersebut. 
 
Dan dari inisial 13 nama yang kemudian beredar di media massa, tak ada inisial nama MLN.
 
"Oleh karena itu, Gemasuap berunjuk rasa mendesak agar KPK memperjelas status MLN supaya tidak mengambang dan demi kepastian hukum agar juga tidak ada preseden buruk kepada KPK sebagai lembaga antirusuah yang masih menjadi harapan publik untuk pemberantasan dan penuntasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Anwar Siregar. 
 
 
Setelah berorasi hampir 1 jam lamanya, perwakilan Gemasuap diterima Fajar, petugas Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. 
 
Saat Gemasuap berunjuk rasa, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya Tahun 2017-2020, Yofi Okatrisza sebagai tersangka baru kasus suap di DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera. Yofi saat itu langsung ditahan.
 
 
Sebelumnya, penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
 
KPK lantas menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.
 
Adapun kisaran suap yang diterima para tersangka sekitar 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan sekitar Rp14,5 Miliar. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat