unescoworldheritagesites.com

KPK Terus Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub - News

KPK

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meski sebelumnya sudah ditetapkan sejumlah tersangka, masih belum tertutup kemungkinan terus bertambah tersangka baru.

Terbukti, lembaga antirasuah mengumumkan dan menahan satu tersangka baru lagi. Yakni Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Desak KPK Perjelas Status Hukum MLN di Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Kemenhub, Gemasuap: Demi Kepastian Hukum!

Asep menyebutkan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS). Akibat perbuatannya itu, tersangka YO dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengusaha M Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api pada DJKA. Nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

M Suryo disebut sebagai makelar proyek di DJKA. Tersangka disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram. Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah sleeping fee dari proyek tersebut.

Baca Juga: KPK Cekal Sepuluh Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bersama Bekas Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan

Tidak itu saja, sebelumnya juga ditetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik KPK menemukan adanya peran pihak lain yang turut serta memberikan suap khususnya kepada tersangka Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung tahun 2022-2023.

Perkara itu bermula saat AD dan ZF ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretapian Kelas I Bandung. Keduanya adalah pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Tiga Ratus Triliun Rupiah Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan dengan SPH yang saat itu menjabat selaku PPK dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan- Cianjur 2023 sampai 2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 sampai 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar. Tindakan SPH untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat