unescoworldheritagesites.com

Lawyer Mila Dewata Ayu Bantu Warga Bojong yang Rumahnya Diduga Disrobot - News

Lawyer Mila Dewata Ayu Bantu Warga Bojong yang Rumahnya Diduga Disrobot (Ist)

: Penyanyi dan Lawyer Mila Ayu Dewata Sari. SH.,SE dari Lawfirm MADS & CO selaku kuasa hukum korban R beserta keluarganya, sabtu 15 Juni 2024, malam pukul 20.00 mendatangi kantor PWI Depok.

Mila meminta atensi dari Ketua Umum PWI Depok untuk membantu mengawal kasus kliennya supaya segera ada titik terang. Kata Mila, kliennya yang hidupnya pas pasan mendapat teror lantaran rumahnya diduga diserobot.

"Kasihan klien saya dan keluarganya, bertahun tahun diteror oleh pelaku dan tidak berani melawan karena tidak memiliki biaya untuk membayar lawyer, sampai akhirnya dipertemukan dengan saya dan saya menyarankan mengambil langkah hukum. Saya dan tim bergerak membantu secara probono," kata Mila saat menyambangi kantor PWI Depok, Sabtu (15/6/2024) malam.

Baca Juga: Ribuan Warga MTA Laksanakan Salat Iduladha di Stadion Manahan Solo

Mantan model ini menjelaskan bahwa pada tahun 2013 orang tua dari kliennya Alm (MZ) membeli rumah pelaku (A) di daerah Bojong Gede Bogor Jawa Barat, terjadilah transaksi jual beli yang syah di notaris setempat. Lalu terbit AJB dan balik nama sertifikat menjadi SHM atas nama orang tua klien kami (MZ).

Namun setelah syah rumah menjadi hak milik (MZ) dan rumah direnovasi menjadi lebih bagus, mulai ada teror dari si penjual/pelaku (A). Pada tahun 2018, MZ meninggal dunia lalu A memulai teror baru dengan merusak dan mengganti kunci rumah serta gembok, setalah itu rumah dikontrakkan juga di gadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan keluarga alm (MZ). Bahkan tanah kosong milik alm MZ pun dijual tanpa ijin dan tanpa ada surat menyurat resmi.

Baca Juga: Wamenaker Apresiasi Hasil dan Rekomendasi Konferensi Perburuhan Internasiona

Keluarga alm MZ kata Mila sudah berkali kali mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan, mediasi dan lain sebagainya namun pelaku A tidak berkenan hadir dan tidak ada titik kesepakatan.

Kondisi rumah saat inipun dalam penguasaan A dan sudah kami kirimkan 2 kali somasi, namun apa yang menjadi permintaan kami dalam surat somasi tersebut salah satunya untuk segera mengosongkan rumah itu namun A mengabaikannya.

Akhirnya keluarga alm MZ yang di wakili oleh R anak kandung alm MZ membuat laporan ke Polres Kota Depok dan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1257/VI/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO.

"Saya berharap kasus ini bisa segera terselesaikan karena apa yang sudah dilakukan oleh pelaku A sudah sangat merugikan klien kami bahkan karena masalah ini ibu klien kami menderita sakit mental dan lainnya sampai akhirnya ibunda klien kami meninggal pada bulan puasa lalu," kata Mila.

"Saya yakin dan percaya kepada rekan rekan polisi Polres Depok segera mengusut tuntas kasus ini karena banyak sekali pihak pihak lain yang menjadi korban dari perbuatan yang dilakukan oleh A. Semua bukti kami sudah lengkap dan syah secara hukum, bahkan sertifikat juga sudah di cek ke BPN dan semuanya Clear atas nama alm MZ. Semua saksi juga sudah bersedia memberikan keterangan baik dari pihak notaris,aparat desa dan saksi kunci lainnya agar kasus yang sudah puluhan tahun menjadi sengketa ini segera bisa diselesaikan dengan baik," papar Mila.

Mila berharap ada keadilan yang seadil adilnya karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang sama tanpa terkecuali.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat