unescoworldheritagesites.com

KPK Cekal Sepuluh Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bersama Bekas Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan - News

KPK

 

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan larangan bepergian (cegah) ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhadap 10 orang pada 12 Juni 2024 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.

Hal itu dilakukan lembaga antirasuah bersamaan dengan penyidikan baru yang dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi Yoory Corneles Pinontoan, bekas Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Perumda Sarana Jaya.

Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Tiga Bankir Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Ke-10 orang yang dicegah masing-masing ZA (swasta), MA (swasta), FA (swasta), NK (swasta), DBA (manager PT CIP dan PT KI), PS (manager PT CIP dan PT KI), JBT (notaris), SSG (advokat), LS (swasta), dan M (swasta).

Meski begitu Budi belum membeberkan ihwal perkara korupsi itu secara mendetil, termasuk apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka atau belum.

Yoory sebelumnya sudah dijerat dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonisnya selama 6,5 tahun penjara.

Yoory dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Munjul untuk kepentingan pembangunan rumah DP Rp0.

Baca Juga: Siapa-siapa Sajakah Bakal Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara," demikian amar putusan majelis hakim. Selain hukuman kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta atau hukuman kurungan selama 6 bulan.

Vonis itu lebih rendah 2 bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 6 tahun 8 bulan penjara.

Yoory Corneles didakwa telah merugikan negara senilai Rp152,56 miliar sesuai laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Geledah Gedung DPRD DKI

Terkait kasus lain Yoory juga didakwa merugikan keuangan negara Rp256.030.646.000 atau Rp256 miliar. Jaksa KPK menyatakan Yoory melakukan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur periode 2018 sampai dengan 2019.

Hal  itu dilakukan Yoory bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/203.

Jaksa menyebut, ketiganya melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021. Lahan yang disebut diperuntukkan untuk rumah DP 0 persen tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti milik Rudy Hartono Iskandar.

Baca Juga: KPK Intensifkan Penanganan Dan Pendalaman Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat