unescoworldheritagesites.com

Terdakwa KDRT Kini Hanya Bisa Menyesali Perbuatannya Usai Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya - News

Terdakwa kasus KDRT ET (Istimewa )

:  Edrick Tanaka (ET )kini hanya bisa menyesali perbuatannya usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya Su.

Penyesalan itu disampaikan ET saat persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Segera Di Sidang di PN Jakarta Utara, Perjuangan Ibu Korban KDRT Menyeret Suaminya ke Pengadilan Membuahkan Hasil

Ketua Majelis hakim pun merespons dengan mengatakan penyesalan selalu datang terlambat.

"Penyesalan selalu datang  terlambat. Emosi yang ditonjolkan, masak kamu tega menganiaya ibu dari anak-anakmu," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega pada sidang, Kamis (20/6/2024). 

Baca Juga: Kuasa Hukum Apresiasi Polisi Tahan Tersangka KDRT di Bekasi

Alasan terdakwa ET melakukan penganiayaan terhadap korban Su karena terpancing emosi.

Terdakwa mengaku menonjok korban Su dibagian mata sebelah kiri hingga mengalami luka memar dan bengkap cukup parah.

Penganiayaan tersebut terjadi di garasi rumah mereka di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada November 2023.

"Saya menyesal Yang Mulia telah menganiaya istri saya," ujar ET memelas.

Edrick disidangkan dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr.

Akibat penganiayaan itu, korban Su menderita luka memar cukup parah dan harus mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit. Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korban penglihatannya sudah tidak normal.

Dalam keterangan di persidangan, korban Su mengaku selain ditonjok di bagian mata kiri, dia juga ditendang berkali kali dan kepalanya dijitak terdakwa.

Bahkan dirinya sempat diseret sambil terus dipukul hingga kini Su mengaku trauma jika berhadapan dengan laki-laki. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat