unescoworldheritagesites.com

Pemilik Tanah dan Ahli Waris Keluarga H.Ali Syafruddin Bakal Laporkan Mafia Tanah ke Menteri ATR/BPN - News

Tim Pemilik tanah dan ahli waris keluarga H. Ali Syafruddin yang juga Ketua relawan Prawiro memberikan advokasi kepada korban mafia tanah Sukapura (Ist)

: Permasalahan tanah milik keluarga besar H . Ali Syafruddin berdasarkan SK no 75 THN 1991, harus menjadi perhatian serius dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu lantaran ada indikasi permainan dari mafia tanah di wilayah Jakarta Utara.

Berdasarkan SK no 77 SK no 79 SK no 80 dari kementrian untuk pergantian buku sertifikat dari bola dunia ke buku sertikat Garuda, sampai saat ini BPN Jakarta Utara belum melakukan pergantian SDH, diukur dan bayar SPS. Kenyataannya di lapangaan melakukan pengukuran di tanah girik, yang mana giriknya masih diragukan keasliannya.

Baca Juga: KADIN Solo Dorong Aglomerasi Solo Raya Untuk Pembangunan Berkelanjutan

"Mohon kepada bapak Mentri Atr BPN, agar dapat menegur aparat BPN Jakarta Utara yang diduga bekerja sama dengan bos-bos mafia tanah," tegas Zulfahmi Hakim, selaku kuasa hukum pemilik sekaligus kuasa ahli waris, pada wartawan, Rabu (19/6/2024).

"Dan menghentikan sementara proses permohonan girik atas nama Ida Rustini yang sudah di perjualbelikan kepada PT Cipta Graha," tambah Zulfahmi.

Lokasi tanah terletak di Jln Terusan Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

"Ini jelas menyalahi aturan," tegasnya.

Zulfahmi Hakim menyampaikan, dalam waktu dekat ini pihak kuasa ahli waris akan diterima di BPN Pusat untuk melaporkan dugaan mafia tanah tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat