unescoworldheritagesites.com

Pengacara Amrun Terus Ambil Langkah untuk Pastikan Itwasda Polda Banten Tegakkan HukumTanpa Intervensi - News

Pengacara Amrun, SH, MH kembali mendatangi Polda Banten, Kamis (26/10/2023)  (Ist)

: Pengacara Amrun, SH, MH kembali mendatangi Polda Banten, Kamis (26/10/2023) untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait dengan progres surat-surat yang dilayangkan  tanggal 11 dan 16 Oktober 2023 lalu di Itwasda Polda Banten.

Menurut Amrun pada intinya pokok surat  itu  terkait dengan permohonan supervisi koreksi dan gelar perkara atas perkara yang ditangani oleh  penyidik SUBDIT II Krimsus Polda Banten atas perkara klien Amrun. Hal ini dilakukan Amrun hanya semata untuk memperjuangkan hak-hak hukum kliennya dan menempatkan keadilan hukum itu sendiri pada tupoksinya atau rule of Law.

“Oleh karena itu di dalam koordinasi kami hari ini ke pihak Itwasda Polda Banten, teman-teman Itwasda Polda Banten menyampaikan bahwa pada Jum’at (27/10/2023) kemarin telah dilakukan permintaan klarifikasi kepada penyidik SUBDIT II Polda Banten. Namun kami sebagai penasehat hukum tersangka akan terus melakukan langkah untuk memastikan apa yang telah disampaikan kepada kami oleh pihak Itwasda Polda Banten bagian dari penegakan hukum yang profesional (tanpa intervensi),” tegas Amrun, SH. MH dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (28/10/2023).

Kemudian masih terkait dengan surat-surat yang telah dilayangkan, Amrun meminta kepada pihak Itwasda Polda Banten agar pihaknya dilibatkan bila terjadi gelar perkara. Alasannya,  agar proses hukum terhadap kliennyab benar-benar dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku yang mengedepankan asas akuntabilitas. Pihaknya menilai dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik SUBDIT II Krimsus Polda Banten banyak kejanggalan.

“Misalnya hubungan hukum antara pelapor dengan klien kami adalah kerja sama bisnis join operasional (JO) dan jual beli hasil pertambangan dan itu kami bisa membuktikan, bukan kerja sama perpanjangan IUP sebagaiman dalam dokumen perkara penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik SUBDIT II Krimsus Polda Banten. Masih banyak lagi hal-hal perlu kami sampaikan bila terjadi gelar perkara, itupun jika kami dilibatkan. Bila kami tidak dilibatkan kami menduga proses hukum terhadap klien kami sarat dengan kepentingan dan konspirasi untuk mengkriminalisasi klien kami,” ujar Amrun.

Lebih lanjut pengacara millenial itu mengatakan, bahwa dengan dilibatkannya penasehat hukum terlapor dalam gelar perkara, maka fakta hukum yang sebenarnya antara pelapor dengan kliennya akan terbuka berdasarkan bukti-bukti yang dia miliki. Sebab, saat ini buki-bukti yang dia miliki tidak diakomodir (dikesampingkan) oleh Penyidik Subdit II Krimsus Polda Banten.

“Sebab dalam dokumen yang kami terima, konteks perkara ini adalah terkait dengan ijin IUP, namun berdasarkan bukti yang ada hubungan hukum antara pelapor dan terlapor adalah terkait dengan kerja sama join operasional (JO) pertambangan bukan terkait perpanjangan IUP,” tutur Amrun.

Kepada para wartawan, Amrun SH., MH juga menyampaikan, bahwa sebagaimana di dalam BAP kliennya  meminta agar memanggil dan memeriksa 2 (dua) orang saksi dari pihak tersangka namun hal ini baru satu orang mendapatkan pemanggilan sebagai saksi yang rencananya akan diperiksa  Senin (30/19/2023). Amrun menduga, adanya pemanggilan tersebut, penanganan proses hukum yang menimpa kliennya sudah terekspos di publik sebab pihaknya juga sudah melayang surat aduan ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Karowassidik Mabes Polri serta  juga telah melayang surat Perlindungan dan Kepastian Hukum ke MENKOPOLHUKAM, KOMISI III DPR RI dan KOMPOLNAS RI. Hal ini bagian dari memperjuangkan hak-hak hukum kliennya atas dugaan tidak profesionalnya  penyidik SUBDIT II Polda Banten dalam penanganan perkara kliennya.

“Sementara itu juga masih ada 1 (satu) saksi lain juga yang sampai dengan saat ini belum dipanggil dan diperiksa oleh penyidik SUBDIT II Polda Banten yang menangani perkara klien kami, bukti bukti juga tidak pernah dilakukan penyitaan untuk masuk ke dalam berkas perkara ,sehingga kami menduga dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik SUBDIT II Polda Banten sarat dengan konspirasi untuk mengkriminalisasi klien kami,” tambah Amrun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat