unescoworldheritagesites.com

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ketum PP Pelti Tersangka Kasus Gratifikasi - News

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ketika terpilih sebagai Ketua Umum PP Pelti dalam Munas Pelti 2022 di Jakarta (Ist)

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang juga Ketua Umum Pengurus (PP) Pelti Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023), menyatakan, penetapan Wamenkumham yang Ketum PP Pelti Eddy Hiariej sebagai tersangka sudah ditandatangani sekitar dua minggu lalu.

Wamenkumham yang Ketum PP Pelti Eddy Hiariej diduga terlibat dalam kasus gratifikasi.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Alexander Marwata.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat