unescoworldheritagesites.com

Kejari Jakarta Timur Musnakan Barang Bukti Perkara yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap - News

Kejari Jakarta Timur musnahkan barang bukti perkara sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti tindak pidana umum termasuk narkotika. Pemusnahan ribuan barang bukti perkara tindak pidana ini dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkhracht.

Kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Imran SH MH menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut rutin tiap tahun dilakukan oleh pihaknya. Dia juga mengatakan, pemusnahan barang bukti disaksikan oleh berbagai pihak terkait.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari tugas jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang sudah inkhracht.

Baca Juga: Barang Bukti 559 Perkara Dimusnahkan Kejari Jakarta Utara Hindari Penyalahgunaan

Kajari Jakarta Timur berharap pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di pelataran kantor Kejari Jakarta Timur ini, menurutnya,  dilakukan selaku jaksa eksekutor yang telah menyelesaikan penanganan perkara secara komprehensif. Dengan demikian, telah ada kepastian hukum status barang bukti tersebut.

"Ini adalah kegiatan rutin Kejaksaan yang harus sama-sama kita awasi, karena banyak yang kita musnahkan ini terkait dengan narkotika dan psikotropika yang perlu sama-sama kita awasi," ujar Imran, Senin (27/11/2023).

Imran menambahkan, perkara tindak pidana narkotika merupakan kejahatan ekstra ordinary. Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkotika ini dibutuhkan pengawasan bersama. Dia menyebutkan bahwa pihaknya memusnahkan sebanyak 82 perkara dari barang bukti narkotika.

Baca Juga: BNN NTB Musnahkan Tiga Kilogram Barang Bukti Kejahatan Narkoba

Antara lain berupa daun ganja kering serta tembakau sintetis seberat 7,5 kilogram, dan shabu seberat 0,58 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian,  barang bukti narkotika lainnya berupa pil ekstasi 356 butir, dan serbuk bahan pembuat ekstasi seberat 4,9 kilogram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu diblender. "Ini barang bukti kejahatan ekstra ordinary crime," kata Imran.

Pemusnahan berbagai barang bukti lainnya seperti perangkat elektronik yakni handphone dan obat-obatan tanpa izin edar dihancurkan dengan cara digilas menggunakan mobil wales dengan tujuan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Dua juta batang lebih rokok kemasan ilegal tanpa dilengkapi pita cukai pun dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator hingga hangus disaksikan sejumlah jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat