: Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor
IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024. Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.
“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy di kantor Direktorat Jenderal
Imigrasi, Jakarta Selatan pada Kamis (28/03/2024).
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Baca Juga: Anthony Joshua Kemungkinan Bertarung Juni atau September, Siapa Calon Lawannya?
“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023,
permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy.
Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan
otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan
permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).
Baca Juga: Baznas Bersama Mitratel Salurkan 1.445 Paket Ramadan dan Buka Puasa di 11 Wilayah
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan
visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.
“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepadabwarga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara
menganggap e-paspor itu lebih bonafid dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan” jelas Silmy.
Lebih lanjut Silmy menjelaskan ke depannya tren internasional akan mengarah ke e-paspor.
"Jadi kami imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” tutup Silmy.***