unescoworldheritagesites.com

Presiden Jokowi, Erick Thohir, Bank dan Developer Digugat karena Sertifikat Rumah Lunas Tak Kunjung Diserahkan ke Pemilik - News

PN Jakarta Pusat.

:  Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir dan  Bank Tabungan Negara (BTN) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat warga perumahan Grand Tarumaja, Lukman Lubis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait sertifikat rumahnya yang tak kunjung dapat dimiliki. Dia membeli rumah tersebut dari developer PT Rosma Dian Gemilang (RDG) atau H Madinah melalui fasiltas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BTN.

Gugatan perdata dengan No. 84/Pdt.G/2024/PN. Jkt. Pst antara Lukman Lubis melawan developer PT RDG dengan Direktur H Madinah, PT BTN (Persero) Tbk, Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden RI Joko Widodo bergulir setelah gagal mencapai kesepakatan.

Perkara berawal  Lukman Lubis membeli rumah dari developer PT RDG atau H Madinah melalui fasiltas KPR BTN jangka waktu 15 tahun. Namun setelah lunas membayar angsuran BTN tidak dapat menyerahkan sertipikat. Selain Lukman Lubis, ada sekitar sepuluh warga yang sudah bertahun-tahun  lunas membayar angsuran namun hingga saat ini sertifikat belum diserahkan BTN.

Baca Juga: Pimpinan Bank dan Pengembang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena Rumah Subsidi Sudah Lunas Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan

"Kami sangat menyesalkan sikap Presiden RI Joko Widodo melalui kuasa hukumnya yang terkadang tidak hadir saat mediasi dan juga sikap Menteri BUMN Erick Thohir melalui kuasa hukumnya yang bersifat pasif, tidak proaktif dan tidak mau memerintahkan BTN untuk segera menyerahkan sertifikat dan memberikan jaminan hukum penyelesaian yang tidak rugikan warga," kata penasihat hukum penggugat Lukman Lubis, Ramses Kartago SH, Kamis (16/5/2024).

Penasihat hukum petinggi negara itu hanya mengikuti apa yang dikatakan BTN. "Seharusnya Pak Jokowi selaku Presiden RI dan Pak Erick Thohir selaku Menteri BUMN bisa memberikan jaminan kepastian hukum sertifikat pasti diserahkan," ujar Ramses.

Penasihat hukum BTN dan developer tidak bersedia mengomentari tak tercapainya perdamaian saat mediasi.

Waktu mediasi tersebut, pihak BTN dan developer mengatakan saat ini sertifikat masih dalam bentuk sertifikat induk dan masih dilakukan proses penurunan hak menjadi HGB. Untuk pemecahan hingga balik nama menjadi atas nama penggugat diperlukan waktu selama delapan bulan yakni selambat-lambatnya hingga Desember 2024.

Baca Juga: Tuntut Keadilan Hak Tanahnya, Keluarga Bratadjaja Minta Sertifikat HGB 385 Dibatalkan

Menurut Ramses, penggugat menerima usul yang disampaikan BTN dan developer. Bila perlu menambah jangka waktu penyelesaian selama satu tahun lagi. Hanya saja harus ada syarat bahkan sanksinya berupa Uang Paksa (Dwang Som).

Jika sertifikat tidak dapat diserahkan BTN Desember 2024, maka BTN dan developer harus membayar Uang Paksa (Dwang Som) sebesar Rp 10.000.000,- setiap hari keterlambatan.

Hal ini merupakan bentuk keseriusan dan jaminan dari BTN dan developer bahwa sertifikat pasti selesai Desember 2024. "Jangan hanya omon-omon doang, kami sudah muak dan bosan dengan janji-janji manis. Tanpa adanya Uang Paksa (Dwang Som) tersebut maka putusan perdamaian (Dading Vonis) tidak ada artinya karena tidak dapat dilaksanakan (Non Excutebel). Pihak BTN menolak ketentuan Uang Paksa (Dwang Som) tersebut dengan alasan tanggung jawab pengurusan sertifikat ada pada developer," kata Ramses.

Saat mediasi tersebut,  BTN mengajukan skema penyelesaian sertifikat, sebagaimana usul mediasi BTN tanggal 30 April 2024. Penyelesaian sertifikat maksimal selama delapan bulan mulai dari proses penurunan hak dari hak milik menjadi HGB, pemecahan/splictzing dua bulan, pembayaran pajak SPP & BPHTB satu minggu, validasi pajak tiga hari, AJB satu minggu dan balik nama empat bulan.

Advokat Ramses Kartago SH.
Advokat Ramses Kartago SH.

Ramses mengungkapkan, antara penggugat dengan developer sudah dilangsungkan Akta Jual Beli (AJB) pada tanggal 21 Februari 2013 dan penggugat sudah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sudah divalidasi. Penggugat juga sudah menandatangani Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) kepada BTN pada tanggal 21 Februari 2013 dan membayar Biaya Pemberian  Akta Hak Tanggungan senilai Rp 1.000.000,-  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat