unescoworldheritagesites.com

Bekas Mentan SYL Mengaku Miskin di LHKPN Hartanya Dua Puluh Miliar Lebih, Anak Buah Minta Dibebaskan Hanya Jalankan Perintah Atasan - News

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

: Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah mengaku sebagai menteri yang paling miskin dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan menerima gratifikasi. Dia masih ngotot pula tidak bersalah kendati telah dituntut hukuman 12 tahun penjara karena diduga melakukan pemerasan total Rp 44,6 miliar.

"Saya termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya  BTN di Makassar waktu saya gubernur. Ini baru saja saya mau mencicil. Karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya yang 70 tahun saya berada di sana, dan ini dicicil," demikian SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL mengatakan dirinya hanya manusia biasa kemudian membantah mencopot pegawai di Kementan yang tak mematuhi perintahnya saat menjabat Mentan. Sambil menangis SYL menyebut rumahnya di Makassar kebanjiran, dan tak bisa disogok-sogok orang.

Baca Juga: Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Dituntut Dua Belas Tahun Penjara

"Saya nggak bisa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah," ujarnya saat membacakan nota pembelaan, Jumat (5/7/2024). Pun demikian, SYL tercatat telah melaporkan harta kekayaan saat menjabat Mentan  periodik 2022 memiliki harta senilai Rp 20.058.042.532 atau Rp 20 miliar.

Antara lain berupa harta dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 11.314.255.150  atau Rp 11 miliar  berlokasi di Kota Gowa dan Kota Makassar. SYL juga tercatat memiliki harta benda dalam bentuk alat transportasi dan mesin yakni enam mobil dan satu motor senilai Rp 1.475.000.000 atau Rp 1,4 miliar. Enam mobil itu yakni, Toyota Alphard Minibus, Mercedes-Benz Sedan, Suzuki APV Minibus, Mitsubishi Galant Sedan, Toyota Kijang Innova Minibus dan Jeep Cherokee Jeep serta 1 Harley Davidson sepeda motor.

Harta bergerak lainnya yang dimiliki SYL senilai Rp 1.149.970.000  atau Rp 1,1 miliar. Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp 6.118.817.382  atau Rp 6,1 miliar. SYL tidak memiliki utang.

Baca Juga: Kata Saksi Meringankan, Syahrul Yasin Limpo Tidak Doyan Duit Kala Menjabat Wagub Sulsel

Sementara itu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono mengaku dilema sewaktu hendak mundur dari jabatan dan tetap mengikuti perintah SYL  terkait permintaan pengumpulan uang.

“Opsi mundur bagi terdakwa Kasdi Subagyono dapat saja ditempuh. Tetapi dilema yang dihadapi terdakwa terpaksa harus melaksanakan perintah SYL karena takut dimutasi atau dipecat atau di-nonjob-kan," kata penasihat  hukum Kasdi, Efendi Lod Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024), dalam dupliknya.

Kasdi terpaksa mengikuti perintah SYL terkait pengumpulan uang atau sharing eselon I di Kementan karena takut dimutasi. “Terdakwa Kasdi Subagyono aktif menagih kepada para eselon I atau bawahan, hal itu dilakukan  karena adanya desakan dan tekanan dari Syahrul Yasin Limpo sebagaimana dibenarkan oleh para saksi Dedi Nursamsi dan Prihasto Setyanto yang mengaku bahwa terdakwa dipaksa atasan," ujar Efendi.

Baca Juga: Pembela Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Minta Hakim Keluarkan Kliennya dari Tahanan

"Takut Syahrul Yasin Limpo akan marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau di-nonjob-kan, maka terdakwa melaksanakan perintah tersebut. Terdakwa bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini tetapi atasan yang menyuruhlah yang harus bertanggung jawab secara pidana," tuturnya.

Kasdi hanya melaksanakan perintah sebagai anak buah. "Terdakwa yang semata-mata hanya melaksanakan perintah atasan atau orang yang disuruh karena keterpaksaan, terlebih tidak memperoleh manfaat ekonomi baginya," ujarnya.

Kasdi sebelumnya dituntut 6 tahun penjara karena diyakini terlibat pemerasan di Kementan. Kasdi juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: JPU KPK Optimistis Dapat Buktikan Dakwaan Terhadap Bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sedangkan bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, mengaku tak terlibat dalam permufakatan pengumpulan uang atau sharing eselon I Kementan. Penasihat  hukum Hatta mengatakan kliennya hanya mengikuti perintah terkait patungan untuk keperluan SYL.

“Terdakwa Muhammad Hatta tidak terlibat dalam circle permufakatan tersebut. Tidak ada unsur dengan maksud menguntungkan diri," kata kuasa hukum Hatta saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta, yakni keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat