unescoworldheritagesites.com

KPK Terus Intensifkan Pengusutan, Gugatan Syahrul Yasin Limpo Diyakini Bakal Ditolak Hakim - News

tersangka Syahrul Yasin Limpo

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus intensifkan pengusutan dan pendalaman serta pengembangan kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Jurubicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya memanggil tujuh saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) dkk, Selasa (7/11/2023).

Saksi-saksi yang dipanggil adalah Muhammad Saleh Mokhtar selaku Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan 2019-2022, Siti Munifah selaku Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan 2019-sekarang.

Baca Juga: Nurul Ghufron Meminta Polda Metro Jaya dan Dewas KPK Tangani Masalah Firli-SYL Sesuai Prosedur

Selanjutnya, Sugiarti selaku Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Fungsional) Kementan 2022, Yulius Hadisantoso selaku ASN Kementan, Rubby Aditya selaku dokter, dan Yuli Yudiyani Wahyuningsih selaku Staf Laboratorium Analis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan periode 1996-sekarang.

"Selain itu juga dilakukan pemeriksaan saksi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yakni Sutrisno (bekas Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana)," ungkap Ali.

Bekas Mentan  SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementan. Tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan.

Baca Juga: Masyarakat Minta Itikad Baik Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Terkait dugaan Pemerasan mantan Mentan SYL

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka itu pula, SYL menggugat KPK di PN Jakarta Selatan.

Namun penetapan SYL sebagai  tersangka itu dinilai KPK telah sesuai ketentuan UU maupun hukum acara pidana. Dalam jawaban KPK yang disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023), KPK berkeyakinan gugatan SYL bakal ditolak.

"Dalam jawaban, kami jelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan UU maupun hukum acara pidana dan SOP di KPK," kata Ali, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Penyidik KPK Tengah Telusuri ke Mana Saja Aliran Dana Hasil Dugaan Korupsi SYL

Selain sesuai dengan ketentuan UU, hukum acara pidana dan SOP di KPK kata Ali, penetapan SYL sebagai tersangka juga disertai dengan alat buktinya.

"Dari jawaban yang kami persiapkan dengan matang tersebut sudah seharusnya nanti hakim yang mengadilinya memutus menolak permohonan dimaksud," kata Ali.

SYL mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/10/2023) dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca Juga: KPK Guncang, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Ketahuan Bertemu SYL dan Dugaan Pemerasan dalam Perkara SYL

Dalam petitumnya, SYL meminta agar Hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, dan menyatakan penetapan tersangka terhadap SYL dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, SYL meminta agar Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan KPK serta status tersangka SYL tidak sah dan batal demi hukum.***


Terkini Lainnya

Tautan Sahabat