unescoworldheritagesites.com

Pembela Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Minta Hakim Keluarkan Kliennya dari Tahanan - News

terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

: Kendati begitu terang benderang surat dakwaan JPU terhadapnya terkait serangkaian dugaan korupsi yang diduga dilakukan, bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pembela SYL masih saja minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta  menolak surat dakwaan JPU kemudian membebaskan dirinya dari dalam tahanan.

"Kami mohon kepada majelis hakim kiranya berkenan menjatuhkan putusan sela menolak dakwaan JPU. Kami mohon hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari dalam tahanan," ujar Djamaludin Koedoeboen, salah satu penasihat hukum Syahrul, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan, Rabu (13/3/2024).

Djamaludin mengatakan surat dakwaan dari jaksa tidak cermat, jelas, lengkap, dan kabur. Maka mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tersebut batal demi hukum.

Baca Juga: JPU KPK Optimistis Dapat Buktikan Dakwaan Terhadap Bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Djamaludin membantah tuduhan jaksa yang menyebut Syahrul menggunakan uang yang diduga hasil korupsi untuk menyewa pesawat dan lain-lain saat pandemi Covid-19. Menurutnya, itu dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas negara, demi memberi pelayanan terbaik buat masyarakat.

"Semua itu sudah ada dalam anggaran dan pengelolaan. Penggunaannya juga selalu bersandar kepada SOP yang telah ditetapkan," tutur Djamaludin.

Disebutkan apa yang tercantum dalam surat dakwaan seharusnya relevan antara satu dan lainnya. Dengan begitu dapat mengarah kepada terdakwa sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Dewas KPK Membuka Peluang Konfrontasi antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo

Apabila fakta yang tertuang dalam surat dakwaan tidak mencerminkan fakta hukum, tidak ada korelasi antara satu dan lainnya, dan tidak mengarah kepada unsur tindak pidana, maka dakwaan patut dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Syahrul Yasin Limpo didakwa JPU dengan dakwaan alternatif. Dakwaan itu adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jabar, Rajiv, kemungkinan bakal diperiksa kembali oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mengaku Merasa Janggal Proses Hukum terhadap Dirinya Terkait Pemerasan Bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jubir KPK, Ali Fikri, menyebutkan semua saksi yang sudah pernah diperiksa sangat mungkin diperiksa kembali. "Hal itu tentunya jika penyidik membutuhkan keterangannya, pasti dipanggil. Tapi saya belum dapat jadwalnya," kata Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Sebelumnya dijadwalkan diperiksa namun tidak hadir Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, dan Hanan Supangkat, Dirut PT Mulia Knitting Factory. "Pasti kami infokan nanti," kata Ali.

Rajiv telah diperiksa sebagai saksi, Selasa (30/1/2024). Dia dicecar tim penyidik soal dugaan aliran uang dari tersangka Syahrul.

Selain tersangka kasus dugaan TPPU, Syahrul kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.

Syahrul bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Jalani Perawatan di RSPAD, Tiga Pengacaranya Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

JPU mendakwa, Syahrul bersama Kasdi dan Hatta melakukan pengumpulan dari penerimaan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh Syahrul selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,5 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kepentingan Syahrul beserta keluarga. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat