unescoworldheritagesites.com

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti segera Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur - News

Pengadilan Negeri Jakarta Timur

 

: Kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kepastian itu diperoleh setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penyerahan tahap II bekas, barang bukti dan tersangka, Senin (6/3/2023).
"Tersangka Haris Azhar dan Fatia, sudah dilaksanakan tahap II (penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur," ujar Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah, Senin (6/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI dan Kejari Jakarta Timur bakal menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Ketua PN Jakarta Timur lantas menunjuk majelis hakim yang akan menangani kemudian membuat penetapan hari sidang perdananya.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebelumnya telah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Merasa Difitnah, Luhut Panjaitan Laporkan Haris Azhar Dan Fatia

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengaku kecewa lantaran kritik yang disampaikannya malah berujung dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh pejabat negara.

Haris menilai semestinya negara maupun perangkat di dalamnya tidak boleh bersikap antikritik dan menyalahgunakan wewenang ke Kepolisian dan Kejaksaan. "Kami hanya menganggap bahwa negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik oleh masyarakat oleh kelompok advokasi, lalu menggunakan kekuasaannya," ujarnya usai tahap II, Senin (6/3/2023).

Kendati demikian, Haris mengaku dirinya bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tetap siap menghadapi segala proses hukum yang mesti dijalaninya. Termasuk persidangan nanti. "Kami dengan senang hati meladeni itu, karena itu semakin menunjukkan, membuktikan bahwa apa yang kami kritik selama ini," ujarnya.

"Kami akan menggunakan prosesi ini kalau memang dijalankan untuk membuktikan dan mengajarkan kepada publik bagaimana cara melawan yang baik," katanya.

Kedua tersangka dipersalahkan melanggar  Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Haris Azhar: Pembohongan Publik, Kajati DKI Mengaku Temui Chuck Di Rutan

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021 sesuai LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Hal itu dilakukan Luhut sebagai reaksinya atas video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video tersebut berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.

Dalam video disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Luhut berkeberatan dan mengatakan kebebasan berekspresi dibolehkan, tetapi diingatkan jangan sampai menyusahkan orang lain. "Ini pembelajaran untuk semua jangan sembarang ngomong. Jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, tidak boleh begitu," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat