unescoworldheritagesites.com

Kapolri: Selama 2022, 15.809 Perkara Telah Selesai dengan Restorative Justice - News

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Raker bersama Komisi III DPR di Jakarta. (istimewa )

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah kasus yang diselesaikan dengan cara restorative justice meningkat di 2022.

"Restorative justice di 200 sebanyak 15.809 perkara, atau angka ini meningkat 1.672 perkara atau 11,8 persen jika dibandingkan dengan 2021 yakni 14.137 perkara," ujar Jenderal Listyo Sigit dalam Raker bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Penyelesaian kasus melalui restorative justice ini berpedoman dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang di mana harus memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Baca Juga: Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Siapkan Upaya Wujudkan Mudik Aman untuk Masyarakat

Sehingga, tak seluruh kasus dapat diselesaikan secara restorative justice. Seperti kejahatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat, kejahatan yang menjadi atensi publik, serta kejahatan perempuan dan anak.

"Itu akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," tutur Jenderal Listyo Sigit.

Baca Juga: Kapolri Serahkan 2 Ribu Bansos kepada Warga Terdampak Bencana dan Membutuhkan di Jakarta Utara

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat