unescoworldheritagesites.com

Islam Jelas Melarang, PN Jakpus Malah Mengizinkan Pernikahan Beda Agama, Inikah Toleransi? - News

Buku nikah dari KUA (Ist)

: Negara jelas terbukti gagal melindungi terjaganya akidah sebuah agama, seperti agama Islam. Dalam agama Islam pernikahan beda agama jelas dilarang dalam surat Al Baqarah ayat 221.

Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Dalam Islam menikah beda agama hukumnya haram. Jika pernikahan tersebut tetap dilaksanakan, maka hukumnya akan tidak sah seolah-olah nikahan itu tidak pernah terjadi. Secara hukum syariah, perbuatan mereka tergolong dalam perbuatan zina.

Baca Juga: Pasca Gempa, Daop 6 Yogyakarta Cek Jalur KA, Perjalanan 12 KA Sempat Diberhentikan

Selain Surat Al Baqarah, hal senada juga disebutkan berulang kali dalam Al-Qur'an surat Al-Mumtahana ayat 10, Al-Maidah ayat 5, Al-Baqarah ayat 105, Al-Bayyinah ayat 1 dan 6, An-Nisa ayat 25, dan beberapa surat lainnya yang membahas tentang pernikahan beda agama.

Dalam kajiannya, ulama Buya Yahya mengatakan terkait; "Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS Al Maa`idah [5] : 5).

Menurut Buya Yahya dalam kanal Youtube nya, hal diatas difahami bahwa Al Kitab sebelum kamu (Islam) adalah kitab-kitab seperti Taurat atau Injil di masa lalu yang masih murni. Sementara Taurat dan Al Kitab saat ini (Bibble) diyakini sudah tidak murni dan bercampur aduk dengan tulisan-tulisan sesuai pemikiran manusia.

Baca Juga: BKKBN Sosialisasi Harganas dan Cegah Stunting, Masyarakat Antusias Mengikuti 

Sementara itu dari MUI melalui Keputusan Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama. Yakni, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah; dan perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah.

Di sisi lain, pernikahan beda agama dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1, yang menyebutkan perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan masih dalam pasal yang sama ayat 2 dinyatakan bahwa perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Dengan demikian bisa diambil kesimpulan penafsiran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1, bahwa seorang muslim tidak sah penikahannya bila dilakukan menurut hukum agama lain yang tidak dianutnya.

Tanpa mempertimbangkan dalil-dalil hukum diatas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen.

Sebelumnya, seperti dikutip detik.com PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat