unescoworldheritagesites.com

SEMA No 2 Tahun 2023 Dinilai Masih Tidak Cukup untuk Akhiri Praktik Nikah Beda Agama - News

MA

: Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No 2 Tahun 2023 tidak cukup untuk mengakhiri praktik nikah beda agama.

Alasannya, antara lain adanya ambiguitas dalam norma hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim sendiri sebelumnya.

Oleh karenanya ambiguitas harus diatasi dengan mengacu pada konstitusi yang mengatur tentang agama dan hak asasi manusia (HAM) yang khas bagi Indonesia.

Baca Juga: Cakra Khan Lolos! 4 Yes di Audisi America's Got Talent 2023, Juri Terpesona dengan Suara Seksi dan Uniknya!

Guru besar ilmu hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan hal itu menanggapi Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Ahmad Tholabi Kharlie menyambut baik penerbitan SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan semangat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa nikah sah jika dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya.

Dia mengungkapkan bahwa SEMA No 2 Tahun 2023 memiliki dampak positif terhadap keberlakuan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama di lembaga peradilan. Namun, langkah tersebut dinilai belum mencukupi untuk mengakhiri permasalahan nikah lintas agama di Indonesia.

Baca Juga: Islam Jelas Melarang, PN Jakpus Malah Mengizinkan Pernikahan Beda Agama, Inikah Toleransi?

“SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa SEMA No 2 Tahun 2023 bukan berarti mengakhiri praktik nikah beda agama.

Dia menilai, ruang untuk nikah beda agama masih ada berdasarkan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang bertujuan untuk memenuhi hak administrasi warga tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Program Halo Polisi, Dirbinmas Polda Metro Jaya, Sambangi Pos Kamling RW 010 Karang Anyar, Jakarta Pusat

“SEMA saja tidak cukup, dan perlu dilakukan harmonisasi antara norma-norma dalam beberapa peraturan perundang-undangan untuk mengatasi permasalahan ini. Termasuk pertentangan antara norma dalam UU Perkawinan dan UU Adminduk harus diselesaikan melalui harmonisasi kedua undang-undang tersebut untuk mengakhiri permasalahan nikah beda agama,” katanya.

SEMA No 2 Tahun 2023 disambut baik oleh Ketua DPP PPP Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren KH Rojih Ubab Maimoen (Gus Rojih).

Dia menilai dengan SEMA itu, Mahkamah Agung (MA) melarang para hakim untuk mengesahkan pernikahan pasangan beda agama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat