unescoworldheritagesites.com

Jamintel Sosialisasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 Demi Pengamanan Proyek Strategis - News

Kejaksaan Agung

:  Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Dr Amir Yanto mengucapkan terima kasih kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran yang telah bekerja keras meningkatkan indeks kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan melalui penegakan hukum yang tegas dan humanis.

Amir Yanto mengatakan  hal itu saat sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, Selasa (25/7/2023).

Hasil survei Indikator Politik Indonesia, Kejaksaan mendapat predikat sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan nilai 81,2 persen sebagaimana disampaikan Presiden RI dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63.

“Kita tidak boleh lengah dan berbangga diri karena untuk mempertahankan kepercayaan tersebut tidaklah mudah, oleh karena itu marilah kita bersama lebih meningkatkan kinerja agar ke depan Kejaksaan menjadi lebih baik khususnya dalam mendukung program pembangunan nasional,” ujar Amir Yanto.

Baca Juga: Anggaran Minim, Intelijen Kejaksaan Agung Tetap Bekerja Keras Amankan Kebijakan Pemerintah

Intelijen Kejaksaan RI melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dimana pada huruf b disebutkan di bidang Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan melaksanakan pembangunan nasional.

Mendukung pembangunan nasional, Jamintel memiliki tugas dan kewenangan melakukan pengamanan pembangunan strategis dan telah diterbitkan petunjuk teknis Nomor: B-484/D/Dpp/03/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta Surat Edaran Nomor: B-550/D/Dpp/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.

Namun, dalam perkembangannya terdapat beberapa hal yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, sehingga pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis belum bisa terlaksana secara optimal.

“Untuk mengidealkannya pada tanggal 17 Juli 2023 kemarin bapak Jaksa Agung telah menandatangani pedoman Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. Beberapa hal yang diatur dalam pedoman PPS diantaranya terkait prinsip-prinsip dasar PPS, pelaksanaan PPS, pelaporan dan evaluasi, pola penghentian kegiatan dan koordinasi PPS,” tutur Amir Yanto.

Baca Juga: Jamintel Kejaksaan Agung Amir Yanto Nilai Penting Tersentralisasi Bank Data Intelijen

Dia berharap melalui pedoman tersebut terbangun kolaborasi pengamanan proyek-proyek strategis nasional maupun daerah antara bidang intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selain itu, Jamintel berhqrap agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dapat mengambil kebijakan secara arif untuk menentukan pengamanan proyek strategis pemerintah agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan pengamanan proyek strategis pemerintah.

Selain permasalahan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Jamintel menyampaikan kepada seluruh jajaran intelijen kejaksaan baik di pusat maupun daerah untuk Pengamanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berkolaborasi dengan bidang lain.

Juga mengoptimalkan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan yang dapat menyajikan informasi/data yang berisi Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT), rekomendasi dan hal lainnya yang berkaitan dengan pengamanan penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024.

Mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam mendukung kesuksesan pemilu dengan membuat banner, spanduk dan pembuatan video yang bisa ditampilkan di publik dengan tema terkait Anti Money Politic, netralitas ASN, anti SARA serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; surat edaran ke daerah sebagai pedoman terkait pembuatan banner/ spanduk agar terjadi keseragaman dan tidak membuat kreasi masing-masing.

Baca Juga: Satgas Marinir Ambalat Amankan 6 Orang Diduga Intelijen Asing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat