unescoworldheritagesites.com

Menjaga Awam Hukum Agar Tidak Sampai Terjebak Oknum & Mafia Peradilan - News

Ketua Muda bidang Pengawasan MA Dr Andi Samsan Nganro SH MH

JAKARTA: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali yang akan berakhir masa jabatannya awal April ini mencatatkan prestasi cukup bagus selama memimpin MA. Jika sebelumnya tunggakan perkara menggunung nyaris sama tingginya dengan tembok terakhir peradilan itu, kini hampir tiada lagi tunggakan. Saat ini, pada pokoknya penyelesaian baik perkara perdata maupun pidana tuntas-tuntas saja setiap penghujung tahun.

Bisakah prestasi ini dipertahankan calon Ketua MA yang baru, yang akan menggantikan mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu? Masih segudang lagi prestasi Hatta Ali yang tidak diurai satu persatu dalam kesempatan ini. Yang pasti, ada pendapat orang bijak berbunyi;  berat menggapai suatu keberhasilan namun lebih berat dan sulit lagi mempertahankannya. Jadi bukan hal mudah mempertahankan prestasi Hatta Ali yang bisa dikatakan dapat mewujudkan MA jero tunggakan perkara.

Tidak berhenti di situ saja, masih banyak lagi tantangan dan rintangan bakal dihadapi Ketua MA baru. Meski hakim itu, termasuk hakim agung, memiliki independensi masing-masing, pengaruh figur Ketua MA baru tetap saja begitu berpengaruh bahkan dominan tidak hanya pada kebijakan tetapi juga dalam penanganan perkara bahkan penegakan hukum itu sendiri.

Sampai saat ini masih menjadi lagu-lagu rindu nan penuh penantian soal lamban bahkan lamanya diperoleh salinan putusan yang bakal dijadikan sebagai bahan langkah hukum selanjutnya oleh pencari keadilan. Bukan hal baru saksi korban kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, misalnya, harus gigit dan menekan rasa sakit hati menyaksikan terpidana yang menggerogoti aset atau harta kekayaannya melenggang kangkung karena belum dieksekusi eksekutor dari Kejaksaan si terpidana tersebut dengan alasan salinan putusan belum turun dari pengadilan.

Selain proses minutasi (salinan putusan) yang dalam penantian panjang, berliku dan lama, dalam situasi kurang bagus penegakan hukum itu ada juga kemungkinan salinan putusan tersebut dimainkan alias sengaja disembunyikan oknum-oknum pengadilan entah di MA mapun di pengadilan awal di mana perkara itu disidangkan. Untuk itu, oknum tersebut dapat memperoleh imbalan cukup besar dari pihak atau terpidana yang sangat menginginkan putusan itu dibiarkan berlama-lama sampai di pengadilan dan di tangan eksekutor setempat.

Akibatnya, minutasi atau salinan putusan menjadi alat permainan oknum-oknum yang rakus dan tak peduli kepastian hukum. Baginya (oknum-oknum itu), produk hukum jadi dagangan yang deras mengalirkan hepeng untuk pribadinya.

Kegiatan olahraga golf yang selama ini diadakan secara bergiliran di daerah dinilai berbagai kalangan mendorong hakim-hakim di daerah bermain entah perkara atau sisi-sisi kegiatan hukum lainnya. Sebab, dibutuhkan uang tidak sedikit untuk akomodasi para peserta olahraga tersebut yang tentu saja tak mungkin hanya dari sisihan gaji ketua pengadilan yang menjadi tuan rumah olahraga golf tersebut.

Terbukti pula selama ini kegiatan tersebut banyak dikeluhkan oleh tuan-tuan rumah atau yang dapat giliran menggelar olahraga golf itu. Hanya saja tidak mendapat tanggapan dari MA. Artinya, tidak kunjung ada kebijakan yang menyetop kegiatan olahraga mahal tersebut.

Masih banyak lagi hal lainnya yang perlu dibenahi di MA atau jadi PR Ketua MA baru. Dari empat kandidat Ketua MA Andi Samsan Nganro, M Syarifuddin, Sunarto, dan Supandi, tiga di antaranya berasal dari Badan Pengawasan MA yang dikenal memiliki integritas tinggi. Bahkan Andi Samsan Nganro kini menjadi Ketua Muda bidang Pengawasan MA. Karenanya, tidak heran kalau mata tertuju terhadap hakim agung yang dikenal akrab dengan kalangan jurnalis itu.

Namun ketika ditanya Andi Samsan Nganro bakal memoles MA kayak apa jika dirinya terpilih sebagai Ketua MA, hakim agung yang dulu sempat rajin menulis di koran itu menjawab sederhana saja. Mempertahankan yang sudah baik dan memperbaiki yang kurang baik selama ini.

Hal-hal yang kurang baik akan dibenahi kemudian ditingkatkan sampai pencari keadilan merasa mendapatkan kepastian hukum. Andi juga akan berupaya menghindarkan jangan sampai dijadikan hukum sebagai alat oleh yang punya duit menzolimi hak-hak hukum masyarakat yang awam hukum dan tak berkemampuan ekonomi.  “Yang paling mendasar dulu kita benahi, kedudukan hukum masyarakat yang awam hukum dan berekonomi lemah harus kita angkat menjadi sama di mata hukum. MA harus bisa meyakinkan para pencari keadilan bahwa mencari keadilan itu tempat dan adanya hanya di pengadilan. Bukan di tangan oknum mafia perkara atau mafia peradilan yang terus menerus kita musuhi dan perangi selama ini,” ujar Andi Samsan Nganro, yang kesehariannya juga dikenal tampil sederhana dan apa adanya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat